Sangat Bermanfaat Untuk Menambah Wawasan Hukum Pada Umumnya dan Pada Khususnya Hukum Bisnis di Sektor Perbankan Terkait Dengan Upaya Hukum Yang Dapat Diberikan Kepada Kreditur Jika Terjadi Gagal Bayar/Wanprestasi Pihak Debitur Disertai Dengan Upaya2 dan Langkah2 Yang Dapat Diterapkan.