Buku yang berisi kumpulan tentang Hukum Dagang ini pertama-tama mengemukakan bagaimana hubungan antara asuransi sosial dengan upaya pemerataan pendidikan dan kesehatan. Ide itu muncul dengan pemikiran bahwa asuransi sosial merupakan asuransi wajib yang mempunyai tujuan untuk kesejahteraan sosial dan tidak profit oriented. Di pihak lain pembiayaan dan pemeliharaan kesehatan dewasa ini memerlukan biaya yang tidak ringan. Demikian pula halnya dengan biaya untuk pendidikan. Pembiayaan untuk kedua hal tersebut dirasakan cukup berat terutama bagi masyarakat yang kemampuan ekonomisnya lemah. Oleh karena itu, disebabkan dalam astiransi sosial terdapat unsur gotong-royong, maka diharapkan melalui asuransi sosial biaya pendidikan dan pemeliharaan kesehatan dapat diatasi.Tulisan kedua berhubungan dengan kemungkinan perluasan asuransi sosial dengan jenis-jenis asuransi yang baru seperti misalnya asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi jemaah haji dan asuransi hasil pertanian.Tulisan ketiga menjelaskan beberapa aspek yang berkaitan dengan asuransi jiwa yang pengaturannya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).Dalam tulisan keempat dikemukakan hal-hal prinsip yang berhubungan dengan perseroan terbatas menurut Undang-Undang Nomor I Tahun 1995. Undang-undang ini merupakan pengganti dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan di dalamnya memuat hal-hal baru yang belum terdapat pengaturannya di negara lain hal demikian sudah lama diatur.Tulisan kelima dan keenam berhubungan dengan masalah Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dewasa ini mendapat ketegasan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Oleh karena itu, nanti akan dikenal Badan Hukum Pendidikan Milik Negara (BHPMN) dan Badan Hukum Pendidikan Milik Masyarakat (BHPMM) yang rancangan undang-undangnya, pada waktu tulisan ini dibuat masih dibahas. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dikaji pula mengenai kedudukan Badan Hukum Universitas Padja-djaran, karena sampai saat ini Universitas Padjadjaran belum secara tegas dinyatakan sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).Tulisan berikutnya mengemukakan bagaimana perkem-bangan surat berharga di dalam praktik muncul jenis-jenis surat berharga baru yang pengaturannya belum ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Disamping itu, dikemukakan pula dalam tulisan berikut bagaimana perlindungan konsumen dalam aktivitas dunia maya sehubungan dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan makin meningkatnya aktivitas dunia maya termasuk dalam bidang bisnis dan perdagangan.