| Tweet |
|
|
||||||||||||||||||||||
Buku ini adalah buku berisi kumpulan yurisprudensi, dengan anotasi dari para pakar hukum, di bidang Hukum Harta Kekayaan tentang Hukum Perikatan, yang sangat penting untuk diketahui baik oleh para pengajar di bidang Hukum Perdata maupun oleh para praktisi hukum. Selain itu juga berisi pengetahuan yang bagi Indonesia dapat dijadikan panduan untuk memecahkan masalah-masalah hukum.
Buku ini juga diperlukan pula oleh para mahasiswa Fakultas Hukum, sebagai buku pegangan dalam menyelesaikan masalah, meski pun yurisprudensi yang ada dalam buku ini adalah yurisprudensi dari Keputusan Mahkamah Agung (Arrest Hoge Raad) di Nederland.
BAB I. PENGERTIAN PERIKATAN |1
BAB II. PEMBEDAAN PERIKATAN-PERIKATAN |5
1. Perikatan Bebas (Natuurlijke Verbintenis) | 5
2. Perikatan Untuk Memberi Sesuatu, Untuk Berbuat
Sesuatu dan Untuk Tidak Berbuat Sesuatu | 17
a. Eksekusi Riil | 17
b. Eksekusi Riil
Sesuatu | 18
c. Eksekusi Riil Pada Perikatan Untuk Berbuat
Sesuatu| 22
d. Eksekusi Riil Pada Perikatan Untuk Tidak Berbuat Sesuatu | 22
BAB III. SUMBER-SUMBER PERIKATAN | 24
1. Perikatan yang Bersumber Pada Kepatutan Kasus Posisi "Te Poel vs Quint"| 24
2. Perikatan yang bersumber Pada Persetujuan| 28
2.1. Terbentuknya Persetujuan | 29
2.1.1. Kesepakatan Para Pihak | 29
2.1.2. Saat Terbentuknya Persetujuan | 42
Abdul Manan | Kusnowibowo | M. Yahya Harahap | Pung Karnantohadi | Hatta Isnaini Wahyu Utomo |
Riwayat Penelusuran Anda (2 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat) | Bersihkan Riwayat | ||
Jangan Tampilkan Lagi |
|||