Sinopsis
Transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan atau menurunkan harga, kebanyakan dilakukan oleh perusahaan perusahaan multinasional yang melakukan kegiatan lintas negara. Tujuannya, pertama, untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles laporan keuangan. Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktek transfer pricing perusahaan asing di Indonesia.
Buku ini membahas masalah transfer pricing untuk kepentingan pajak yang meliputi bagaimana penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai, langkah langkah
melakukan analisis kesebandingan, bagaimana melakukan dokumentasi transfer pricing yang memadai, dan pemeriksaan pajak serta penyelesaian sengketa terkait transfer pricing. Untuk memberikan gambaran praktik
transfer pricing, dalam buku ini juga dibahas modus operandi perusahaan melakukan transfer pricing untuk tujuan penghindaran pajak di Indonesia.
Ulasan
![Rating: 4 dari 5 Bintang! Rating: 4 dari 5 Bintang!](images/stars_4.gif)
Pembahasan penting dalam transfer pricing dalam buku ini terfokus pada metode kesebandingan, dimana secara historis berdasarkan OECD guidelines, membagi metode transfer pricing kedalam 5 metode yang dikelompokkan dalam 2 kategori, yaitu; (i) Kategori standar/tradisional (metode penentuan harga; CPU, RPM dan CPM), dan Kategori laba transaksi (metode penentuan laba; PSM dan TNMN). Dalam OECD Guidelines 1995, penerapan kelima metode tersebut harus diterapkan secara hierarkhis (mulai CUP, RPM, CPM, PSM secara berurutan dan terakhir baru menggunakan metode TNMN). Sedangkan dalam OECD Guidelines 2009, lebih menfokuskan pada susbtansi harga/laba yang paling sesuai dengan kondisi WP, sehingga tidak perlu lagi menggunakan penerapan 5 metode tersebut secara hierarkhis.
Dari sisi pengujian pihak-pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa (pihak affiliasi), metode transfer pricing dapat dibedakan menjadi 2 teknik, yaitu; (i) one-sided approach (satu sisi, searah), yakni dengan meneliti hanya satu pihak saja yang terlibat dalam suatu transaksi, dan (ii) two-sided approach (dua sisi, dua arah), yakni dengan meneliti para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi (WP dan lawan transaksi).
Teknik one-sided approach diimplementasikan dalam metode CUP, CPM, RPM dan TNMM. Sementara pada two-sided approach digunakan dalam metode PSM.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Konfirmasi dan pengiriman yang cepat, diharapkan akan lebih banyak buku yang tersedia
1 dari 1 orang menilai cukup membantu | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|