Ulasan

Pelayanan belbuk : tidak mengecewakan, berselang 4 hari setelah transfer, buku pun datang,
Konten buku : sangat menarik, buku ini membahas isu e-commerce yang sedang dan semakin ngwtren tahun tahun ini dilihat dari sisi perpajakn. Jadi intinya menurut authornya tidak ada jenis pajak baru dalam e-commerce, sehingga aturan yang berlaku adalah UU pajak yang ada, baik PPh mauojn PPN. Dalam SE-62/PJ/2013 mwmbagi sekian bnyk "spesies" e-commerce dalam 4 kategori : online marketplace (misal tokopedia, rakuten), clasify ads (misal lnk/banner iklan di website), daily deals (misal kupon diskon menu tertentu d living social), online retail (blog, fb, instagram, website pribadi) dan perlakuan pajaknya. Selain itu terungakp potensi penerimaan pajak yg besar dari transaksi dg media internet ini, disatu sisi memang nampaknya belum tertangani optimal yg justru akan mnjadi "hidden economy/shadow economy/unobserved economy" karena tiadanya mekanisme pengawasan yg efektif dan menyeluruh dari otoritas pajak. Termasuk dibahas juga apakah e-commerce perlu dipajaki atau tidak, dengan argumen masing2. Overall sangat menarik dibaca.
|
| | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Bukunya sangat bermanfaat.
|
1 dari 1 orang menilai cukup membantu | | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|