Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Publik

Berat 0.28
Tahun 2023
Halaman 132
Penerbit Gadjah Mada University Press
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp70.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). pengurusan dan pemberesan harta pailit masih diatur kewenangan Balai Harta Peninggalan yang sebelumnya memang hanya lembaga ini yang mempunyai kewenangan, selain Kurator yang mempunyai kewenangan sama dengan Balai Harta Peninggalan sebagai lembaga yang diberi kewenangan mengurus dan membereskan harta pailit. Hadirnya Kurator ini adalah sesuatu yang baru setelah diundangkannya UUK PKPU, namun Balai Harta Peninggalan sampai saat ini masih juga diberikan kewenangan untuk mengurus dan membereskan harta pailit.



Tujuan penulisan buku ini ialah membahas kewenangan Balai Harta Peninggalan setelah berlakunya UUK PKPU dan setelah ditambahkannya Kurator yang mempunyai kewenangan yang sama. Penulisan buku ini juga membandingkan kewenangan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di berbagai negara. yaitu: Malaysia. Amerika Serikat. dan Belanda. Buku ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum S-1, S-2. S-3. serta praktisi hukum khususnya Kurator dan Kurator Balai Harta Peninggalan dan pembaca lainnya yang ingin mengetahui dan mempelajari hal-hal yang terkait dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit di Indonesia berdasarkan UUK PKPU dan pengurusan dan pemberesan harta pailit di negara lain. yaitu Malaysia. Amerika Serikat, dan Belanda.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
(Kembali Ke Atas)

Riwayat Penelusuran Anda (1 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat)

Bersihkan Riwayat
Konservasi Biodiversitas: Teori dan Praktek di Indonesia
Jangan Tampilkan Lagi