Penyelesaian sengketa di Indonesia secara tradisional telah dikenal dan dilakukan semua kalangan di Indonesia. Kendatipun penyelesaian sengketa secara arbitrase telah diatur jauh sebelumnya di Indonesia melalui ketentuan Pasal 615 s/d 651 Rv, namun implementasinya di lapangan kurang populer untuk dijadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan perkembangan ekonomi melalui dunia industri dan perdagangan, menuntut adanya suatu penyelesaian sengketa yang lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum. Para pelaku bisnis beranggapan bahwa penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi selama ini cenderung berlarut-larut dan memakan biaya yang cukup besar, keadaan ini dianggap kurang efisien bagi perkembangan dunia bisnis. Kehadiran arbitrase di Indonesia masih cukup terbilang baru dan belum tersosialisasi dengan baik pasca pendiriannya oleh KADIN. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baru mulai dikenal dan tersosialisasi dengan cukup baik pasca diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ini belum tersampaikan secara menyeluruh, sehingga banyak orang maupun praktisi hukum yang masih awam dengan arbitrase.
Buku ini membahas secara umum tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa secara umum, mulai dari sejarah arbitrase itu sendiri sampai dengan pelaksanaan isi putusan arbitrase. Pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam 14 BAB Pembahasan, yang tentunya dengan referensi-referensi yang memadai. Adapun pembagian ke-14 BAB Pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:
PENDAHULUAN
ARBITRASE
HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN JENIS-JENISNYA
BANI SEBAGAI LEMBAGA ARBITRASE DI INDONESIA
HUKUM ACARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE DI BANI
PEMBUKTIAN DALAM ARBITRASE
PILIHAN HUKUM, PILIHAN FORUM, DAN PILIHAN BAHASA DALAM ARBITRASE
PEMILIHAN ARBITER
HAK INGKAR DALAM ARBITRASE
Pengertian Arbitrase 11
Sejarah dan Perkembangan Arbitrase 14
Arbitrase Internasional 16
Arbitrase Indonesia 20
Ruang Lingkup Arbitrase 22
Jenis-jenis Arbitrase 29
Arbitrase Ad Hoc 30
Arbitrase Institusional 32
Arbiter sebagai Hakim Pemutus 37
Prinsip dalam Arbitrase 40
Otonomi Para Pihak 41
Iktikad Baik 44
Audy et Alteram Partem 46
Sederha na, Cepat, dan Biaya Ringan 48
Biaya Arbitrase Ditanggung Secara Bersama-sama 50
Jaminan Kerahasian 52
Final and Binding 54
Competence-competence 55
Kekuatan Putusan Arbitrase 56
Kepercayaan 58
Transparansi 58
Sidang Tertutup untuk Umum 59
Kompetensi Absolut Arbitrase 60
Arbitrase Online 67
Pengaturan Penyelesaian Sengketa Melalui ArbitraseOnline 71
Akibat Hukum Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Online 73
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase Online 76
BAB 3 HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA 81
Hukum Penyelesaian Sengketa di Indonesia 81
Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi dan Non-litigasi 84
Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi 86
Penyelesaian Sengketa Secara Non-litigasi 87
BAB 4 ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN JENIS-JENISNYA 91
Alternatif Penyelesaian Sengketa 91
Jenis-jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa 97
Konsultasi 99
Negosiasi 100
Konsiliasi 104
Mediasi 107
Penilaian Ahli 115
Arbitrase 115
BAB 5 BANI SEBAGAI LEMBAGA ARBITRASE DI INDONESIA 119
Pendahuluan 119
Dasar Hukum Pembentukan BANI 122
Otonom dan Independen 123
Jenis Sengketa yang Diselesaikan BANI 125
Sumber Daya Manusia BANI 127
Peran BANI sebagai Peradilan Swasta 129
Kedudukan BANI 134
Pendapat yang Mengikat 135
BAB 6 HUKUM ACARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE DI BANI 141
Dimulainya Arbitrase 143
Permohonan Arbitrase 143
Pendaftaran 146
Tanggapan Termohon 147
Majelis Arbitrase 148
Yang Berhak Menjadi Arbiter 148
Susunan Majelis Arbitrase 149
Pemeriksaan Arbitrase 150
Persidangan Tertutup untuk Umum 150
Proses Perdamaian oleh Majelis Arbitrase 151
Jawaban Tanpa Persidangan 153
Gugatan Rekonvensi (Counter Claim) 154
Replik 156
Duplik 157
Pengajuan Replik dan Duplik Tanpa Persidangan 158
BAB 7 PEMBUKTIAN DALAM ARBITRASE 159
Prinsip Pembuktian 161
Pembuktian Mencari dan Mewujudkan KebenaranFormil 162
Pengakuan Mengakhiri Pemeriksaan Perkara 163
Pembuktian Perkara Tidak Bersifat Logis 164
Fakta-fakta yang Tidak Perlu Dibuktikan 165
Bukti Lawan (Tegenbewijs) 169
Persetujuan Pembuktian 171
Beban Pembuktian 172
Minimal Bukti yang Diajukan 174
Alat Bukti 175
Cara Pengajuan Bukti 176
Pengajuan Bukti Tanpa Persidangan 177
Keterangan Saksi Fakta 181
Keterangan Ahli 183
Persangkaan 185
Pengakuan 186
Kesimpulan 188
BAB 8 PILIHAN HUKUM, PILIHAN FORUM, DAN PILIHANBAHASA DALAM ARBITRASE 191
Pendahuluan 191
Pilihan Hukum 193
Pilihan Forum 200
Pilihan Bahasa 203
Implikasi Choice of Law 206
Kebebasan Menentukan Hukum dalam Berkontrak 206
Penyelesaian Sengketa Menurut Pilihan Hukum 209
Penyelesaian Sengketa Menggunakan Hukum Asing 212
Implikasi Choice of Forum 214
Bebas Menentukan Forum Penyelesaian Sengketa 214
Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Pilihan Forum 217
Pelaksanaan Putusan Forum Penyelesaian Sengketa 221
BAB 9 PEMILIHAN ARBITER 223
Pendahuluan 223
Cara Pemilihan Arbiter 224
Penunjukan Arbiter Ad Hoc 226
Penunjukan Arbiter oleh Ketua Pengadilan 229
Penunjukan Arbiter oleh Para Pihak 232
Penunjukan Arbiter oleh Ketua Lembaga Arbitrase 235
Arbiter Tunggal 237
Majelis Arbiter 239
Persetujuan Arbiter 240
BAB 10 HAK INGKAR DALAM ARBITRASE 245
Pendahuluan 245
Pengertian 247
Konsekuensi Hukum Hak Ingkar 249
Cara Pengajuan Hak Ingkar 254
Arbitrase Ad Hoc 255
Arbitrase Institusional 257
Persetujuan Hak Ingkar 258
Bantahan Hak Ingkar 259
Konsekuensi Hukum Seorang Arbiter 260
Imunitas Arbiter 263
BAB 11 PUTUSAN ARBITRASE 265
Pendahuluan 265
Jenis Putusan 268
Putusan Sela 269
Putusan Akhir 271
Putusan Perdamaian 272
Putusan Verstek 275
Sifat Putusan 278
Anatomi Putusan 289
Pertimbangan Putusan 291
Amar Putusan 294
Koreksi Putusan Arbitrase 296
Pendaftaran Putusan Arbitrase 298
BAB 12 PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE 303
Pendahuluan 303
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional 309
Permohonan Eksekusi 311
Eksekuator, Penolakan, Pengawasan, dan AkibatHukumnya 314
Pelaksanaan Putusan oleh Ketua Pengadilan Negeri 318
Penolakan Pelaksanaan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri 321
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional 324
Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional 325
Eksekuator Putusan Arbitrase Internasional: Sejarahdan Pengaturannya 328
Permohonan Pelaksanaan Putusan ArbitraseInternasional 333
Penolakan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional 335
Cara Pelaksanaan Eksekusi Putusan ArbitraseInternasional 340
BAB 13 PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE 343
Pendahuluan 343
Alasan-alasan Pembatalan 346
Tata Cara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase 348
Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional oleh KetuaPengadilan Negeri 350
Berdasarkan Permohonan Para Pihak 351
Menolak Pemberian Eksekuator 352
Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional 353
Konsekuensi Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase 355
BAB 14 SEKILAS TENTANG ARBITRASE INTERNASIONAL