Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku ini membahas dua prinsip utama dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu kebaruan (novelty) dan keaslian (originality), yang penting dalam penyelesaian sengketa HKI di pengadilan. Sayangnya, penerapan prinsip ini sering kali tidak jelas, sehingga dapat memicu ketidakpastian dan ketidakadilan. Buku ini menjelaskan bagaimana prinsip kebaruan dan keaslian bisa menjadi acuan dalam putusan hukum, meskipun tidak selalu tercantum secara langsung dalam undang-undang. Dengan merujuk pada doktrin, teori, dan preseden dari dalam dan luar negeri, buku ini memberikan perspektif yang lebih luas terkait isu tersebut.
Penulis juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum HKI di Indonesia, terutama pasca-penerapan TRIPS Agreement. Dari paten, desain industri, merek, hingga hak cipta, penulis menunjukkan adanya inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Misalnya, dalam kasus paten, pengadilan kerap gagal membedakan unsur kebaruan dan langkah inventif, sementara untuk desain industri, sering kali muncul konflik antara kepastian hukum nasional dan standar internasional. Diskusi ini memberikan wawasan bagi akademisi, praktisi hukum, serta hakim yang ingin memahami lebih dalam tentang penerapan prinsip perlindungan HKI.
Dengan gaya yang informatif dan mudah dipahami, buku ini tidak hanya relevan bagi pembaca yang ingin memperluas wawasan tentang HKI, tetapi juga menjadi sumber inspirasi bagi pengembangan regulasi HKI yang lebih adil dan konsisten.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 5
A. Judge-Made Law dalam Perlindungan HKI 5
B. Konvensi Internasional sebagai Dasar Perlindungan HKI 13
C. Kepastian Hukum dalam Perlindungan HKI 20
D. Teori Kepemilikan sebagai Dasar Perlindungan HKI 23
E. Jenis-jenis Sengketa HKI 32
F. Perlindungan Ganda dalam HKI 35
BAB 3 CORE PRINCIPLES PERLINDUNGAN HAK KEKA YAAN INTELEKTUAL 39
A. Core Principles Perlindungan Paten 39
B. Core Principles Perlindungan Rahasia Dagang 64
C. Core Principles Perlindungan Merek 82
D. Core Principles Perlindungan Hak Cipta 117
E. Core Principles Perlindungan Desain Industri 149
BAB 4 EPILOG 175