Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Ruang digital dan ruang siber, sebagai dua sisi dari ekosistem yang sama, telah menjadi arena baru bagi interaksi manusia, inovasi, sekaligus ancaman. Ruang digital menawarkan peluang tak terbatas untuk kolaborasi dan kreativitas, sementara ruang siber menuntut kewaspadaan terhadap ancaman seperti peretasan, pelanggaran data pribadi, penyebaran konten ilegal, dan manipulasi informasi, yang terus meningkat baik dalam skala maupun tingkat kecanggihan. Konteks ini menuntut adanya kerangka hukum yang kokoh dan adaptif untuk menjaga keamanan, privasi, dan keteraturan di ruang siber, sekaligus memastikan bahwa inovasi teknologi dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Buku Anotasi UU-ITE dalam Satu Naskah ini hadir untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih terperinci terhadap penerapan Undang-Undang ITE, dengan menyajikan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 beserta amandemennya, dilengkapi anotasi yang menguraikan konteks, perubahan ketentuan, dan implikasinya, sehingga menjadi referensi utama bagi penegak hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum. Oleh karenanya, buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang komprehensif bagi para pembaca, penegak hukum, pembuat kebijakan, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan, serta memicu diskusi konstruktif untuk menghasilkan solusi inovatif dalam pengelolaan ruang siber.
PROLOG xxv
Pendahuluan 1
Paradigma Berpikir Hukum Siber 4
Terminologi dan Pengertian 5
Kepemilikan dalam Hukum Siber 10
Pendekatan dalam Pengaturan Cyberspace 11
Anotasi Penjelasan UU-ITE 28
Penjelasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 30
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi da n Transaksi Elektronik 34
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 39
Anotasi Pasal 1 tentang Definisi 45
Bukti Elektronik 46
Pengirim dan Penerima 47
Penyelenggara Sistem Elektronik 48
Objek Norma 49
Kondisi Norma 55 xix
Locus dan Tempus 57
Kontrak Elektronik 58
Anotasi Pasal 2 tentang Yurisdiksi 62
Anotasi Pasal 3 tentang Asas Hukum 64
Anotasi Pasal 4 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi 68
Anotasi Pasal 5 dan Pasal 6 tentang Bukti Elektronik 73
Anotasi Pasal 7 dan Pasal 8 tentang Pengiriman dan Penerimaan 80
Anotasi Pasal 9 tentang Kewajiban Pelaku Usaha Kepada Konsumen 84
Anotasi Pasal 10 tentang Sertifikasi Keandalan 88
Anotasi Pasal 11 dan Pasal 12 tentang Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik 93
Anotasi Pasal 13, Pasal 13A dan Pasal 14 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik 100
Anotasi Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16A, dan Pasal 16B tentang Pertanggungjawaban Penyelenggara Sistem Elektronik 106
Anotasi Pasal 17 tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik 110
Anotasi Pasal 18 dan Pasal 18A tentang Perjanjian Elektronik 116
Anotasi Pasal 19 dan Pasal 20 tentang Transaksi Elektronik (Penawaran dan Penerimaan) 120
Anotasi Pasal 21 dan Pasal 22 tentang Agen Elektronik 123
Anotasi Pasal 23 dan Pasal 24 tentang Nama Domain 127
Anotasi Pasal 25 tentang Kekayaan Intelektual di Ruang Siber 130
Anotasi Pasal 26 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Right to Be Forgotten 134
Pengantar Anotasi Norma Larangan 143
Anotasi Pasal 27 ayat (1) tentang Muatan Asusila 147
Konsep Kunci 147
Perubahan Peraturan 148
Problematika Pasal 27 ayat (1) UU-ITE 149
Anotasi Pasal 27 ayat (2) tentang Muatan Perjudian 151
Konsep Kunci 151
Perubahan Peraturan 152
Problematika Pasal 27 ayat (2) UU-ITE 153
Anotasi Pasal 27A tentang Muatan Pencemaran Nama Baik 156
Konsep Kunci 156
Perubahan Peraturan 159
Problematika Pasal 27A UU-ITE tentang Pencemaran Nama Baik 163
Anotasi Pasal 27B tentang Ancaman Kekerasan 166
Konsep Kunci 166
Perubahan Peraturan 166
Problematika Pasal 27B UU-ITE tentang Ancaman Kekerasan 169
Anotasi Pasal 28 tentang Berita Bohong 173
Konsep Kunci 173
Perubahan Peraturan 174
Problematika Pasal 28 UU-ITE tentang Berita Bohong 178
Anotasi Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti 182
Konsep Kunci 182
Perubahan Peraturan 182
Problematika Pasal 29 UU-ITE tentang Ancaman Kekerasan 184
Anotasi Pasal 30 tentang Akses Ilegal 188
Anotasi Pasal 31 tentang Penyadapan 196
Anotasi Pasal 32 tentang Pengubahan Data Elektronik dan/atau Sistem Elektronik 200
Anotasi Pasal 33 tentang Gangguan Terhadap Sistem Elektronik 206
Anotasi Pasal 34 tentang Perbantuan Pelanggaran UU-ITE 210
Anotasi Pasal 35 tentang Pemalsuan Data Elektronik 214
Anotasi Pasal 36 tentang Akibat Kerugian 218
Anotasi Pasal 37 tentang Yurisdiksi UU-ITE 222
Anotasi Pasal 38 dan Pasal 39 tentang Penyelesaian Sengketa 226
Anotasi Pasal 40 dan Pasal 40A tentang Kewenangan Pemerintah atas Akses Internet 233
Anotasi Pasal 41 tentang Peran Masyarakat 240
Anotasi Pasal 42 dan Pasal 43 tentang Penyidikan dan Bukti Elektronik 247
Anotasi Pasal 44 tentang Alat Bukti Penyidikan 252
Anotasi Ketentuan Penutup