Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Kini kita hidup di era teknologi yang pengaruhnya tidak pernah terbayangkan satu dekade sebelumnya. Semua aktivitas kehidupan manusia, semakin berkaitan dengan dunia siber ( cyber life ). Dunia siber yang semakin berkembang, ternyata diikuti pula oleh kejahatan siber yang juga semakin meningkat, di mana perbuatan jahat itu dilakukan menggunakan teknologi dengan jaringan komputer ( computer related crime ). Pelaku dan korbannya bisa dari mana saja, tak terbatas wilayah dalam yuridiksi suatu negara. Bahkan melintas yuridiksi banyak negara, di mana perangkat jaringan komputer yang dipakai dan datanya bisa di mana-mana. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi dunia hukum, termasuk di level internasional.
Buku ini membahas aspek hukum internasional, hukum acara pidana, dan hukum pelindungan data pribadi dalam penyidikan tindak pidana siber. Pembahasan ketiga aspek tersebut tentu sangat menarik untuk diketahui, dibaca, dipelajari, dan dikaji. Baik menyangkut teori-teorinya maupun contoh praktis yang terjadi di beberapa negara dengan sistem hukum yang dikembangkan secara berbeda-beda. Termasuk dalam hal ini, pembahasan pengalaman penegakan hukum UU ITE di Indonesia. Karena itu, buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh pembuat kebijakan, para penegak hukum dan akademisi dan mahasiswa hukum pada umumnya.
BAB 1 CYBERCRIME SEBAGAI ISU GLOBAL 1
1. Isu-isu Akses Lintas Batas (Issues of Cross-Border Access) 4
1.1 Tantangan Hukum 5
1.2 Tantangan Kerja Sama 7
2. Kajian Isu Akses Lintas Batas di Indonesia 11
2.1 Reviu Pendekatan yang Berkembang dalam Menyelesaikan Permasalahan Akses Lintas Batas 22
2.2 Praktik Indonesia dalam Menyelesaikan Permasalahan Akses Lintas Batas 23
BAB 2 PENEGAKAN YURISD IKSI NEGARA DALAM CYBERSPACE 33
1. Pendahuluan 33
2. Kebutuhan untuk Menyesuaikan Prinsip-prinsip Yurisdiksi Penegakan Hukum di Cyberspace
3. Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional 40
3.1 Jenis Yurisdiksi 41
3.2 Prinsip-prinsip Fundamental Yurisdiksi Penegakan Hukum 44
3.3 Penyidikan Teritorial Terhadap Cybercrime dan Efek Ekstrateritorialnya 48
3.4 Menerapkan Lotus Prohibitive Rule Secara Ketat atau Sempit (Strict) 52
4. Menteritorialisasi Cyberspace untuk Menegakkan Hukum 54
4.1 Cyberspace sebagai Teritori Artifisial Negara 55
4.2 Keterbatasan Kontrol Fisik Terhadap Sistem Komputer 55
4.3 Mempertahankan Prinsip Teritorial dan Menghadapi Keterbatasannya 56
5. Memperoleh Bukti Elektronik Melalui Warga Negara 60
6. Menghadapi Perangkap Investigasi Ekstrateritorial 61
6.1 Bukti Elektronik Dapat Diakses Publik 61
6.2 Bukti Elektronik Disimpan di Yurisdiksi Negara Lain Tetapi Bisa Diakses di Teritori Enforcing State 65
6.3 Bukti Elektronik Disimpan di Yurisdiksi yang Tidak Diketahui Tetapi Bisa Diakses Secara Teritorial 68
6.4 Self-Defence, Countermeasures, Force Majeure, Distress, dan Necessity 70
7. Menyelesaikan Dimensi Teritorial dan Ekstrateritorial dari Nexus Kehadiran Virtual 71
8. Reasonableness dalam Menerapkan Nexus Kehadiran Virtual 74
8.1 Prinsip Reasonableness dalam Prescriptive Jurisdiction 77
8.2 Satu Prinsip Reasonableness dalam Menegakkan Hukum Pidana di Cyberspace 78
8.3 Prinsip Reasonableness dalam Praktik 85
8.4 Keterbatasan-keterbatasan Prinsip Reasonableness 89
9. Kesimpulan 90
BAB 3 MENYELESAIKAN PERMASALAHAN AKSES LINTAS BATAS DENGAN BUDAPEST CONVENTION ON CYBERCRIME 95
1. Pendahuluan 95
2. Pendekatan Regional tentang Cybercrime yang Berkembang 97
2.1 Instrumen Hukum Pemberantasan Cybercrime yang Berkembang 98
2.2 Keterbatasan Bantuan Hukum Timbal Balik 102
2.3 Kerja Sama Police-to-Police 103
3. Budapest Convention on Cybercrime 104
3.1 Menciptakan “a Community of Trust” dalam Memberantas Cybercrime 104
3.2 Menghadapi Ancaman-ancaman Baru Cybercrime 106
3.3 Menghadapi Permasalahan Akses Lintas Batas 111
3.4 Mutual Legal Assistance dalam Mengambil Bukti Elektronik 136
3.5 Memperkuat Mekanisme Kerja Sama dalam Akses Lintas Batas Terhadap Bukti Elektronik
4. Kesimpulan 156
BAB 4 PRAKTIK AMERIKA SERIKAT DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN AKSES LINTAS BATAS 161
1 Pendahuluan 161
2. Sistem Adversarial Amerika Serikat 162
2.1 Konsep Fundamental Sistem Adversarian Amerika Serikat 165
2.2 Upaya Paksa yang Umum Digunakan dalam Cybercrime 167
3. Pendekatan Multilateral Amerika Serikat dalam Memerangi Cybercrime 172
3.1 Pentingnya Budapest Convention bagi Strategi Amerika Serikat dalam Memerangi Cybercrime 172
3.2 Kompatibilitas Legislasi US dengan Budapest Convention 175
4. Blocking Instruments Amerika Serikat 176
4.1 Stored Communications Act sebagai Blocking Instrument 177
4.2 Amendemen Keempat sebagai Blocking Instrument 178
5. Pendekatan Bilateral Amerika Serikat dalam Memerangi Cybercrime 188
5.1 CLOUD Act dan Pendekatan Amerika Serikat untuk Memperbaiki (Improving) Mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik 188
5.2 Kerja Sama Langsung dengan Perusahaan Amerika Serikat 189
5.3 The CLOUD Act Executive Agreement 190
5.4 Harmonisasi Sistem Hukum Berdasarkan CLOUD Act 191
6. Pendekatan Pengadilan Amerika Serikat dalam Menyelesaikan Permasalahan Data dalam Volume besar 192
7. Menyelesaikan Permasalahan Akses Lintas Batas dalam Case Law Amerika Serikat 194
7.1 Bukti Elektronik Tersedia Secara Publik 195
7.2 Bukti Elektronik Disimpan di Yurisdiksi Lain tetapi Dapat Diakses Secara Teritorial 196
7.3 Bukti Elektronik Disimpan di Yurisdiksi Tidak Diketahui tetapi Dapat Diakses Secara Teritorial 200
7.4 Bukti Elektronik Tidak Dapat Diakses Tanpa Menggunakan Malware 202
8. Kesimpulan 207
BAB 5 SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA 211
1. Pendahuluan 211
2. Sistem Inkuisitorial Indonesia 212
2.1 Paradigma Kompartementalisasi 212
2.2 Tujuan Menemukan Kebenaran Materiel 216
2.3 Fungsi Konstitusional Sistem Inkuisitorial Indonesia 217
2.4 Penyelidikan dan Penyidikan 220
2.5 Praperadilan 226
2.6 KUHAP Baru 229
2.7 Merevitalisasi Mekanisme Checks-and-Balances 230
2.8 Sistem Pembuktian Negatif 233
3. Upaya Paksa dalam Penyidikan Cybercrime 236
3.1 Penggeledahan 236
3.2 Penyitaan 240
4. Pelindungan Data Pribadi dalam Penyidikan Cybercrime 246
4.1 Pelindungan Privasi dan Data Pribadi sebagai Hak-hak Konstitusional 246
4.2 Implikasi Hukum Pelindungan Data Pribadi sebagai Hak Konstitusional 251
5. Kesimpulan 253
BAB 6 PRAKTIK INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN AKSES LINTAS BATAS 257
1. Pendahuluan 257
2. Pendekatan Multilateral Indonesia dalam Memerangi Cybercrime 258
2.1 Budapest Convention on Cybercrime 258
2.2 ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty 260
2.3 Police-to-Police Cooperation 262
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 263
3.1 Hukum Pidana Materiel dalam UU ITE 263
3.2 Hukum Acara Pidana dalam UU ITE 266
3.3 Yurisdiksi dalam UU ITE 268
4. Menyelesaikan Permasalahan Akses Lintas Batas 270
4.1 Menteritorialisasi Tindak Pidana 270
4.2 Penggeledahan dan Penyitaan Bukti Elektronik di Cyberspace 271
4.3 Hasil Cetak Informasi Elektronik sebagai Bukti 278
4.4 Memerintahkan Penyelenggara Layanan Asing Berdasarkan Nexus Kehadiran Virtual 285
4.5 Bukti Elektronik Dapat Diakses Secara Publik 294
4.6 Melindungi Data Pribadi dalam Penggeledahan dan Penyitaan Data Volume Besar 305
5. Kesimpulan 309
BAB 7 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 315
1. Tujuan Penelitian 315
2. Temuan-temuan Utama Studi 321
3. Rekomendasi 362
4. Melihat ke Masa Depan