Dengan berlakunya Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU), Apakah Debitur dapat Langsung Mempailitkan Perusahaan Asuransi? • Apakah masalah Monopoli Kewenangan Menteri Keuangan yang dapat Mempailitkan Perusahaan Asuransi dapat mengakibatkan Perusahaan Asuransi Kebal Pailit? • Hal-hal atau unsur apa sajakah bagi suatu perusahaan untuk bisa dinyatakan pailit? • Bagaimanakah peranan Pengadilan Niaga dalam memutus permasalahan kepailitan?