Buku ini hendak menempaktan kembali makna Revolutiegrondwet dalam konteks UUD 1945 sebagai UUD yang memiliki karakter revolusioner dan berfungsi sebagai instrument bagi perubahan social di Indonesia. Permaknaan atas gagasan Revolutiegrondwet itu diharapkan dapat menjadi alat evaluasi terhadap hasil amandemen UUD 1945.