Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan salah satu bukti langkah maju penegakkan hukum di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum harus semakin terjamin. Karenanya sudah sepantasnya jika undang-undang ini diketahui dan dipahami oleh seluruh warga negara, serta dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak-pihak yang bersangkutan.