| Tweet |
| ||||||||||||||||||||
Penyusunan sebuah Undang-Undang dilandasi oleh empat hal yakni falsafah berbangsa dan bernegara, konstitusi negara, basis teoretis yang tertuang dalam naskah akademik, serta suasana kebatinan para penyusunnya baik dari kalangan DPR RI maupun pemerintah
Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan hasil pergulatan konsep yang cukup panjang antara pihak yang menginginkan kedudukan desa sebagai satuan pemerintahaan, dengan pihak lain yang menghendaki desa sebagai sebuah komunitas yang mampu mengurus kepentingan sendiri. Undang-Undang ini merupakan kompromi politik dari kedua pihak tersebut sehingga di dalamnya digunakan dua fungsi desa sebagai self-governing community dan local self-goverment.
Hal penting lain yang muncul dalam Undang-Undang Desa adalah adanya dana segar/cash money yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk dipindah bukukan ke Rekening Desa. Adapun tujuannya adalah agar lebih banyak uang kontan beredar di desa sehingga ekonomi riil di pedesaan dapat berkembang. Dengan demikian desa dapat kembali menjadi tempat kehidupan dan penghidupan masyarakatnya dan tidak hanya sekedar menjadi tempat tinggal.
Lahirnya dua Peraturan Pemerintah yakni PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah di revisi dengan PP 47 Tahun 2015, dan PP 60 Tahun 2014 Tentang Dana yang Bersumber dari APBN sebgaimana telah direvisi dengan PP Nomor 22 Tahun 2015, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang ini dapat menjadi pedoman operasional terutama mengenai pengaturan perhitungsn dana yang masuk ke desa yang didasarkan pada empat variabel yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis.
Selanjutnya pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi serta Kementrian Keuangan telah membuat peraturan yang lebih operasional dan implementatif, yaitu:
Riwayat Penelusuran Anda (5 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat) | Bersihkan Riwayat | |||||
Jangan Tampilkan Lagi |
||||||