Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 mempunyai peran yang sangat penting sebagai dasar hukum positif kegiatan pelayaran yang berlaku di wilayah perairan Indonesia maupun extra-teritorial.
Dalam buku ini para pembaca juga dapat mengetahui konsep tanggung jawab hukum yang digunakan dalam transportasi di perairan yang meliputi tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan, tanggung jawab hukum praduga bersalah, tanggung jawab hukum tanpa bersalah (liability without fault), ajaran hukum (doctrine); tanggung jawab hukum yang meliputi pengangkutan penumpang dan barang, dokumen pengangkutan, tanggung jawab perusahaan angkutan laut nasional, tanggung jawab angkutan laut pelayaran rakyat, tanggung jawab pengangkut sungai dan danau, tanggung jawab pengangkut penyeberangan, tanggung jawab perusahaan pengurusan jasa transportasi.
Bab 1 Pendahuluan A. Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 B. Pengertian-pengertian Bab 2 Transportasi di Perairan A. Pendhuluan B. Dasar Hukum C. Angkutan Laut Dalam Negeri D. Angkutan Laut Luar Negeri E. Angkutan Laut Khusus F. Angkutan Laut Pelayaran Rakyat G. Angkutan Sungai dan Danau H. Angkutan Laut Penyeberangan I. Angkutan Perintis Bab 3 Usaha Jasa Penunjang Transportasi di Perairan Bab 4 Jejaring, Trayek Transportasi dan Tarif Transportasi di Perairan Bab 5 Tanggung Jawab Hukum Dalam Transportasi di Perairan