Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Karya ini merupakan persembahan untuk menghormati karya dan pengabdian Prof. Dr. Muchammad Zaidun, S.H., M.Si. yang pada 2022 ini akan memasuki masa purna bakti. Buku ini merupakan penanda bagi legacy yang ditinggalkan oleh Prof. Zaidun sebagai praktisi, akademisi, sebagai Dekan, maupun sebagai seorang senior yang selalu membimbing para juniornya dengan tulus ikhlas.
Di tahun ini pula, Fakultas Hukum Universitas Airlangga akan merayakan hari pendidikan tinggi hukum yang ke-71. Sebuah perjalanan panjang yang memberikan banyak pengalaman dan pembelajaran. Pendidikan hukum akan bermetamorfosis dari “tempat” belajar menjadi “proses” belajar. Dari sini, pendidikan hukum tak hanya akan menjadi tempat pencetak sarjana hukum, melainkan pusat pembelajaran yang menyediakan peningkatan keterampilan (upskilling) sepanjang karier. Perubahan ini akan menjadikan masa pendidikan hukum dari yang pakem, menjadi lebih fleksibel sesuai kebutuhan mahasiswa. Hukum di masa depan takkan lagi menjadi praktik, melainkan kemampuan. Oleh karena itu, pedagogi hukum harus lebih mengimplikasikan pendekatan fleksibilitas dan kelincahan. Hal ini berarti pendidikan tinggi hukum harus pula menyediakan pola kurikulum yang diperlukan untuk tugas dan fungsi tertentu.
Buku ini terdiri dari 7 (tujuh) topik. Topik pertama adalah pencegahan korupsi dan pendidikan tinggi hukum. Kedua, dampak teknologi digital pada pengajaran, pembelajaran, dan praktik hukum. Ketiga, social justice dalam pendidikan hukum. Keempat, pendidikan hukum dalam konteks global. Selanjutnya, pendekatan responsif gender pada pendidikan hukum sebagai topik kelima. Keenam, experiential learning dan problem-based learning sebagai metode pembelajaran dalam pendidikan tinggi hukum; dan ketujuh, karakter pembelajar hukum dalam pendidikan tinggi hukum.
Tulisan para kontributor yang dimuat dalam buku ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan membuka wacana pembaca dalam mengembangkan pendidikan hukum ke depannya.
BAGIAN 1
PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENDIDIKAN HUKUM
Pencegahan Korupsi dan Pendidikan Hukum: Pemahaman Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pertambangan 3
Dr. Oheo K. Haris, S.H., LL.M.
Pengembangan Matakuliah Klinik Antikorupsi
di Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia 17
Abdul Wachid Habibullah, S.H., M.H.
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi Lintas Disiplin Ilmu sebagai Saran a Pencegahan Korupsi di Perguruan Tinggi 31
Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H.
Kebijakan Formulasi Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) Sebagai Wujud Pencegahan Korupsi dan Pendidikan Hukum di Indonesia 51
Dr. Handrawan, S.H., M.H.
Nilai Kearifan Lokal “Ale Rasa Beta Rasa” sebagai Instrumen Pengembangan Pendidikan Antikorupsi dalam Keluarga di Maluku 63
Dr. Hadibah Z. Wadjo, S.H., M.H.
BAGIAN 2
DAMPAK TEKNOLOGI DIGITAL PADA PENGAJARAN PEMBELAJARAN DAN PRAKTIK HUKUM
Era Digital dan Pendidikan Hukum di Indonesia 81
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M.
Analisis Hak Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan dari Legal Influencer 99
Bagus Oktafian Abrianto, S.H., M.H.
Hanifah Azizah, S.H., M.H.
Xavier Nugraha, S.H.
BAGIAN 3
SOCIAL JUSTICE DALAM PENDIDIKAN HUKUM
Membumikan Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum di Indonesia: Sebuah Kritik dan Strategi 119
Dr. Widhayani Dian Pawestri, S.H., M.H.
Danar Ari Esa Mulya, S.E.
Perwujudan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial dengan Pengembangan Pendidikan Hukum bagi Pemuda dalam Perspektif Negara Hukum 133
Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H.
Mediasi Penal Melalui Restorative Justice dalam Penyelesaian Malapraktik Medik 145
Dr. Diana Haiti, S.H., M.H.
BAGIAN 4
PENDIDIKAN HUKUM DALAM KONTEKS GLOBAL
Mengapa Metodologi Penelitian Sosio-Legal Berkembang dalam Pendidikan Hukum? 163
Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A.
The Future of Legal Education in Indonesia (Tujuh Puluh Tahun Prof. Zaidun) Pendidikan Hukum Sebuah Tantangan di Era Global 185
Supriadi, S.H., M.Hum.
Protecting Intellectual Works of Public Universities: A Challenge to Achieve The University’s Mission 199
Prof. Nurul Barizah, S.H., LL.M., Ph.D.
BAGIAN 5
PENDEKATAN RESPONSIF GENDER DALAM PENDIDIKAN HUKUM
Responsivitas dan Progresivitas Hukum dalam Optik dan Metode Analisis Gender (Gagasan Pendidikan Tinggi Hukum Berperspektif Gender) 225
Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
BAGIAN 6
EXPERIENTIAL LEARNING DAN PROBLEM-BASED LEARNING SEBAGAI METODE PEMBELAJARAN DALAM PENDIDIKAN TINGGI HUKUM
Reorientasi Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum Menuju Pendidikan Hukum Profesional 249
Prof. Dr. Muchammad Zaidun, S.H., M.Si. dan Iqbal Felisiano S.H., LL.M.
Problem Based Learning dan Metode-metode Pengembangannya sebagai Alternatif Metode Pembelajaran pada Matakuliah Perbandingan Hukum Konstitusi dan Perbandingan Konstitusi di Indonesia 269
Dr. Rosa Ristawati, S.H., M.Hum., LL.M.
BAGIAN 7
KARAKTER PEMBELAJAR HUKUM DALAM PENDIDIKAN TINGGI HUKUM
Urgensi Masuknya Ilmu Komunikasi sebagai Bagian dari Kurikulum Fakultas Hukum untuk Mendukung Terciptanya Masyarakat yang Melek Hukum 293
Dr. Nynda Fatmawati Octarina, S.H., M.H.
Urgensi Etika Profesi dalam Muatan Kurikulum Pendidikan Profesi sebagai Titik Awal Mewujudkan Profesionalisme yang Bermartabat 307
Dr. Zaenah, S.H., M.H.
BAGIAN 8
MISCELLANEOUS TOPICS
Konsep Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan Pidana Tunggal 321
Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H.
Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XIX/2021 339
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.
Asas Nemo Plus Iuris Transferre Potest Quam Ipse Habet pada Jaminan Gadai 357
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.
Tata Kelola Keuangan Otoritas Jasa Keuangan yang Bersumber dari Pungutan 371
Sujianto, S.H., M.Kn., CMLC.
Indria Wahyuni, Ph.D.