| Tweet |
|
|
|||||||||||||||||||||||
Dari banyak literatur, diperoleh pemahaman bahwa sejarah pencucian uang sebagai suatu tindak pidana telah berkembang sejak dekade 1920-an. Pencucian uang telah menjadi mata rantai penting dalam kejahatan. Pelaku-pelaku kejahatan menyembunyikan hasil kejahatan dalam sistem keuangan atau dalam berbagai bentuk upaya lainnya. Tindakan menyembunyikan hasil kejahatan atau dana-dana yang diperoleh dari tindak pidana dimaksudkan untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan. Dalam konteks sekarang, tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, tidak hanya melalui sistem keuangan, investasi langsung, tetapi juga disembunyikan dalam bentuk harta benda, seperti properti, kendaraan, perhiasan, dan lain sebagainya.
Buku ini dihadirkan, paling tidak untuk mempersempit kesenjangan pemahaman akan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia. Buku ini hadir sebagai bagian dari proses sosialisasi Undang-Undang TPPU. Pemahaman mengenai Undang-Undang TPPU harus dibangun pada semua lapisan masyarakat, terutama pelaku di bidang industri keuangan dan tidak dititikberatkan pada salah satu industri keuangan. Oleh karena itu, buku ini sangat bermanfaat, terutama bagi para mahasiswa S1 fakultas hukum, para praktisi (lawyer), serta bagi para pengamat hukum Indonesia.
Muhammad Djumhana | Toman Sony Tambunan | Sentosa Sembiring | Johannes Gunawan | Harry Hartoyo, Untung Supardi |