Sinopsis
Tujuan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara—berdasarkan UU No. 5/1986—yakni untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep negara hukum (rechts staat), karena hal ini menjadi indikator kualitas sistem politik demokrasi dalam pembangunan kekuasaan negara (machtsverdeling). Buku ajar (textbook) ini berisi bahasan mengenai:
Sejarah, tujuan, dasar hukum dan asas-asas pembentukan peradilan tata usaha negara.
Perihal subjek dan objek sengketa tata usaha negara. O Perihal surat kuasa. o Perihal kewenangan mengadili peradilan tata usaha negara.
Perihal cara penyelesaian sengketa peradilan tata usaha negara.
Perihal sengketa peradilan tata usaha negara.
Perihal jenis acara pemeriksaan di peradilan tata usaha negara.
Perihal acara pemeriksaan biasa.
Perihal acara pembuktian dalam sengketa tata usaha negara.
Perihal putusan.
Perihal upaya hukum.
Perihal pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara.
Tak kalah menariknya, buku ini disertai dengan contoh-contoh beracara di Pengadilan TUN, dimulai dari surat kuasa, gugatan, hingga putusan-putusan, memori banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, dan lain-lain, dan ditambah dengan peraturan perundangan yang berkaitan dengan beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Walaupun substansi buku ini berupa analisis teori dan praktik, ia disajikan dalam gaya bahasa yang mudah dipahami.
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 PERIHAL SUBJEK DAN OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA
BAB 3 PERIHAL SURAT KUASA
BAB 4 PERIHAL KEWENANGAN MENGADILI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BAB 5 PERIHAL CARA PENYELESAIAN SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BAB 6 PERIHAL SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BAB 7 PERIHAL JENIS ACARA PEMERIKSAAN DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BAB 8 PERIHAL ACARA PEMERIKSAAN BIASA
BAB 9 PERIHAL ACARA PEMBUKTIAN DALA SENGKETA TATA USAHA NEGARA
BAB 10 PERIHAL PUTUSAN
BAB 11 PERIHAL UPAYA HUKUM
BAB 12 PERIHAL PELAKSANAAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA