Sinopsis
“Mengapa harus mendirikan badan usaha?”
Pertanyaan tersebut kerap disampaikan oleh entrepreneur atau wirausahawan pemula yang ingin mendirikan perusahaan. Secara prinsip, perusahaan dapat berjalan tanpa badan usaha. Hal yang terpenting ialah membuat manajemen yang baik agar perusahaan dapat bertahan dari badai persaingan.
Terdapat enam jenis badan usaha yang lazim didirikan di Indonesia, yaitu PT, CV, UD, firma, koperasi, dan yayasan. Buku ini akan menjelaskan secara praktis dan lengkap mengenai keenam jenis badan usaha tersebut, terutama menyangkut tata cara pendiriannya.
Dengan membaca buku ini, Anda dapat memahami corak dan kekhasan setiap badan usaha. Selain itu, Anda dapat menemukan bentuk badan usaha terbaik, serta cara mendirikannya secara legal.
Selamat membaca!
- Panduan Praktis Mendirikan PT, CV, UD, Firma, Koperasi, dan Yayasan
- Profil, Dasar Hukum, Jenis-Jenis, Kelebihan dan Kekurangan Badan - Prosedur Mendirikan Badan Usaha
- Panduan Mengurus Dokumen Perizinan Usaha
- Tips Memenangkan Tender, dll.