Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Rogatori: Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara

Berat 0.35
Tahun 2025
Halaman 282
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp115.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Meski Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur penanganan permohonan bantuan teknis hukum (judicial assistance) dalam perkara perdata lintas negara, namun kenyataannya penyelenggaraan permohonan bantuan teknis hukum selama ini dapat terlaksana dengan baik, bahkan semakin membaik dari waktu ke waktu. Pada era globalisasi seperti saat ini, implementasi bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara—yang lazim disebut rogatori—telah menjadi keniscayaan.
Berdasarkan realitas tersebut, tentu informasi yang utuh dan menyeluruh tentang mekanisme penyelenggaraan rogatori menjadi kebutuhan penting. Buku ini bukan hanya menyajikan mekanisme penyelenggaraan rogatori secara lengkap, tetapi bahkan juga merumuskan agenda pembaruannya di masa depan. Pembahasan lain yang sangat menarik dalam buku ini adalah tentang pemeriksaan saksi dan/atau ahli di luar negeri secara elektronik.
Buku ini terbit untuk memberikan pengetahuan yang komprehensif mengenai mekanisme penyelenggaraan rogatori di Indonesia. Buku ini sangat perlu dimiliki dan dibaca oleh aparatur peradilan, para diplomat dan staf pada kantor perwakilan, peneliti, civitas akademika, dan juga masyarakat pencari keadilan.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

Bab 1 PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, DAN SEJARAH PENGATU RAN ROGATORI DI INDONESIA 1
Pengertian
Landasan Hukum Rogatori di Indonesia
Ruang Lingkup
Sejarah Pengaturan
Bab 2 KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL 25
The Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters/Haque Service Convention, 1965
Convention on the Taking of Evidence Abroad in
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)