Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Meski Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur penanganan permohonan bantuan teknis hukum (judicial assistance) dalam perkara perdata lintas negara, namun kenyataannya penyelenggaraan permohonan bantuan teknis hukum selama ini dapat terlaksana dengan baik, bahkan semakin membaik dari waktu ke waktu. Pada era globalisasi seperti saat ini, implementasi bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara—yang lazim disebut rogatori—telah menjadi keniscayaan.
Berdasarkan realitas tersebut, tentu informasi yang utuh dan menyeluruh tentang mekanisme penyelenggaraan rogatori menjadi kebutuhan penting. Buku ini bukan hanya menyajikan mekanisme penyelenggaraan rogatori secara lengkap, tetapi bahkan juga merumuskan agenda pembaruannya di masa depan. Pembahasan lain yang sangat menarik dalam buku ini adalah tentang pemeriksaan saksi dan/atau ahli di luar negeri secara elektronik.
Buku ini terbit untuk memberikan pengetahuan yang komprehensif mengenai mekanisme penyelenggaraan rogatori di Indonesia. Buku ini sangat perlu dimiliki dan dibaca oleh aparatur peradilan, para diplomat dan staf pada kantor perwakilan, peneliti, civitas akademika, dan juga masyarakat pencari keadilan.
Bab 1 PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, DAN SEJARAH PENGATU RAN ROGATORI DI INDONESIA 1
Pengertian
Landasan Hukum Rogatori di Indonesia
Ruang Lingkup
Sejarah Pengaturan
Bab 2 KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL 25
The Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters/Haque Service Convention, 1965
Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters/Haque Evidence Convention, 1970
Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961
Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963
Bab 3 HUKUM ACARA PANGGILAN SIDANG DAN PEMBERITA HUAN PARA PIHAK SERTA PEMERIKSAAN BA GI SAKSI DAN/ATAU AHLI YANG BERADA DI LUA R NEGERI 49
Ketentuan Umum Panggilan dan Pemberitahuan Para Pihak… 49
Ketentuan Umum Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di Luar Wilayah Yurisdiksi… 59
Panggilan dan Pemberitahuan Pihak yang Berada di Luar Negeri
Ketentuan Pemeriksaan Pihak yang Berada di Luar Negeri
BAB 4 PENYELENGGARAAN ROGAT ORI DI INDONESIA 67
Pokok-pokok Ketentuan
Beberapa Petunjuk Teknis Mahkamah Agung
Ketentuan Negara-negara di Dunia dalam Penyampaian Bantuan Teknis Hukum
Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di Luar Negeri secara Elektronik
Bab 5 PERSOALAN TEKNIS DAN ARAH PEMBARUAN MEKANISME ROGATORI 139
Persoalan-persoalan Teknis
Arah Pembaruan Mekanisme Rogatori