Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Sejak lama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi musuh bangsa ini, dan juga bangsa lain di dunia. Hal tersebut dikarenakan ketiganya menimbulkan dampak merusak yang luar biasa, baik dalam tataran pemerintahan maupun dalam tataran sosial kemasyarakatan. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, kecenderungan ketiga perbuatan tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik dari segi kualitas maupun kuantitas alias jumlah kerugian, baik kerugian keuangan negara maupun kerusakan sendi-sendi bangsa.
Oleh karena itu, pemerintah dari masa ke masa terus berupaya mencegah, menekan, dan memberikan penindakan terhadap perbuatan tersebut. Salah satunya adalah melalui peraturan perundang-undangan yang kemudian diterapkan oleh institusi penegak hukum di Indonesia. Sayangnya, kenyataan yang ada di lapangan adalah peraturan dan penegakan hukum yang dilakukan terlalu fokus kepada tindak pidana korupsi dan terkesan mengabaikan kolusi dan nepotisme sebagai satu bagian integral dan tak terpisahkan.
Mencoba mendedah berbagai faktor yang menjadi penghambat sekaligus memaparkan berbagai rekomendasi solusi untuk mengoptimalkan penegakan tindak pidana kolusi dan nepotisme sebagai pencegah tindak pidana korupsi. Penulis berharap dengan optimalisasi tersebut, bukan hanya tindak pidana korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin, tetapi juga kerugian besar yang harus ditanggung oleh negara dapat dihindarkan.
BAGIAN I
Pendahuluan
BAB 1 KONDISI PENEGAKAN TINDAK PIDANA KOLUSI DAN NEPOTISME DI INDONESIA 3
BAGIAN II
Faktor-faktor Penyebab Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme Belum Optimal
BAB 2 KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA KOLUSI DAN TINDAK PIDANA NEPOTISME 25
A. Pendekatan Keadilan dan Moralitas 25
B. Pendekatan Aspek Bahaya dan Dasar Pemidanaan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 35
C. Kara kter Diskriminatif atau Pilih Kasih (Favouritsm) pada Tindak Pidana Nepotisme 41
D. Grand Collusion and Nepotism sebagai Extraordinary Crime 59
E. Karakter Permufakatan Jahat pada Tindak Pidana Kolusi 63
F. Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme adalah Tindak Pidana Tidak Sempurna 70
G. Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme Memiliki Beragam Bentuk 73
BAB 3 RATIO LEGIS PENGATURAN TINDAK PIDANA KOLUSI DAN TINDAK PIDANA NEPOTISME 79
BAB 4 FAKTOR PENGHAMBAT PENERAPAN TINDAK PIDANA KOLUSI DAN NEPOTISME SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN TINDAK PINDANA KORUPSI 83
A. Kelemahan Substansi Hukum 85
Kelemahan Substansi Hukum Tindak Pidana Kolusi 86
Kelemahan Substansi Hukum Tindak Pidana Nepotisme 90
B. Kelemahan Struktur Hukum 95
C. Kelemahan Budaya Hukum 100
D. Penutup 110
BAGIAN III
Model Konstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
BAB 5 KOMPARASI POLITIK HUKUM PEMIDANAAN TINDAKAN KOLUSI DAN NEPOTISME: INDONESIA DAN AMERIKA 117
A. Perbandingan Politik Hukum Pemidanaan Tindakan Kolusi di Indonesia dan di Amerika 117
B. Perbandingan Politik Hukum Pemidanaan Tindakan Nepotisme di Indonesia dan di Amerika 132
BAB 6 MODEL KONSTRUKSI HUKUM TINDAK PIDANA KOLUSI DAN NEPOTISME SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI 139
A. Dasar Pemikiran Rekonstruksi Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme 140
Subjek Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 141
Unsur Menguntungkan Kepentingan Keluarganya pada Tindak Pidana Nepotisme 146
Unsur yang Merugikan Orang Lain, Masyarakat, dan/atau Negara pada Tindak Pidana Kolusi 150
Unsur Secara Melawan Hukum pada Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 152
Lingkup Pemberlakuan Pemidanaan Tindakan Kolusi dan Nepotisme 157
Ajaran Percobaan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 160
Ajaran Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 166
Dasar Pemikiran Kewenangan Penyadapan oleh Penyidik Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme 176
Dasar Pemikiran dan Penerapan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 181
Dasar Pemikiran dan Penerapan Penyelesaian Perkara Tanpa Hadirnya Terdakwa (In Absentia) Terhadap Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 188
Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Perkara Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 193
Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Kolusi Minor dan Tindak Pidana Nepotisme Minor 200
Dasar Pemikiran Pemidanaan Perbuatan Merintangi Keadilan (Obstruction of Justice) Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 204
B. Hasil Rekonstruksi Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme 212
Rekonstruksi Substansi Hukum 212
Rekonstruksi Struktur Hukum 218
Rekonstruksi Budaya Hukum 222
C. Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme sebagai Tindak Pidana Penjembatan (Bridging Delict) 223
D. Tujuan Pemidanaan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme 232
BAGIAN IV
Penutup
BAB 7 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 245
LAMPIRAN
Teori dan Konsep Seputar Tindak Pidana Nepotisme dan Kolusi
TEORI DAN KONSEP SEPUTAR TINDAK PIDANA NEPOTISME DAN KOLUSI 253
A. Teori 253
Teori Sistem Hukum 253
Teori Hukum Pidana 256
Teori Bekerjanya Hukum 268
Teori Politik Hukum 274
Teori-teori Pemidanaan 277
Teori Restorative Justice 282
Asas-asas Good Corporate Governance dan Business Judgement Rules 287
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik 292
B. Konsep 297
Konsep Rekonstruksi Hukum 297
Konsep Kolusi dan Nepotisme 300
Konsep Tindak Pidana Korupsi 306
Konsep Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) 310
Konsep Permufakatan Jahat 313
Konsep Perbuatan Persiapan 318
Konsep Tindak Pidana Percobaan 323
Konsep Bahaya dalam Hukum Pidana 339
Konsep Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 350
Konsep Pejabat Publik