Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Penegakan hukum di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait perampasan aset yang bersinggungan dengan hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik, adalah persoalan yang kompleks. Fenomena ini menuntut adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap hak milik yang sah. Dalam praktiknya, penyelesaian persoalan ini memerlukan pemahaman mendalam, baik dari sisi landasan normatif maupun pengalaman empirik di lapangan.
Buku ini terbit untuk memberikan analisis, pandangan, arahan, dan wawasan praktis dari perspektif penegakan hukum. Dengan memadukan antara kajian akademis dan pengalaman praktik langsung poraktik penegakan hukum, para penulis melalui buku ini menyajikan uraian yang komprehensif, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan para pemangku kepentingan di bidang hukum, aparat penegak hukum, akademisi, pembuat kebijakan, serta masyarakat luas yang tertarik dengan tema yang dikaji dalam buku ini.
BAB 1 KORUPSI DI INDONESIA 2
BAB 2 KORUPSI, PENYITAAN, DAN PERAMPASAN ASET 9
A. Tindak Pidana Korupsi 9
B. Konsep Penyitaan dan Perampasan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi 14
C. Prinsip Hukum Perampasan Aset 22
D. Konsep Perampasan Aset 26
BAB 3 FILOSOFI PERAMPASAN ASET KORUPTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI 36
A. Hakikat Penyitaan dan Perampasan Aset dalam Tindak Pida na Korupsi 36
Pengertian Penyitaan dan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi 39
Filosofi Penyitaan dan Perampasan Aset dalam Hukum 40
Kaitan antara Penyitaan Aset dan Pemberantasan Korupsi 42
Dampak Filosofi Penyitaan dan Perampasan Aset terhadap Masyarakat dan Negara 45
Penyitaan serta Perampasan Aset dan Tantangan dalam Implementasinya 47
B. Validitas dan Metode Pembuktian Keterkaitan Aset dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Perampasan Aset Pelaku Korupsi 50
Validitas Pembuktian Keterkaitan Aset dengan Tindak Pidana Korupsi 52
Kategori Aset dalam Tindak Pidana Korupsi 56
Metode Pembuktian Keterkaitan Aset dengan Tindak Pidana Korupsi 59
Penggunaan Saksi Ahli dan Bukti Dokumenter 63
Prinsip Pembuktian dalam Proses Hukum 66
Tugas Penyidik dalam Membuktikan Keterkaitan Aset 69
Kendala dalam Pembuktian Keterkaitan Aset 73
C. Pendalaman Nilai Keadilan dan Etika sebagai Dasar Normatif dalam Pelaksanaan Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi 78
Nilai Etika dalam Proses Perampasan Aset Korupsi 78
Keadilan Prosedural dalam Pelaksanaan Perampasan Aset 82
Prinsip Proposionalitas dalam Perampasan Aset 86
Keadilan Restoratif dalam Proses Perampasan Aset 89
Etika Hak Asasi Manusia dalam Perampasan Aset 93
Penyalahgunaan Wewenang dan Keadilan Hukum 96
Penegakan Keadilan Sosial melalui Perampasan Aset 100
Keadilan dalam Pemulihan Kerugian Negara 104
BAGIAN KEDUA
IUS CONSTITUENDUM PENGATURAN PERAMPASAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT DENGAN KEPENTINGAN PIHAK KETIGA
BAB 4 KEBUTUHAN REFORMASI HUKUM DALAM PENGATURAN PERAMPASAN ASET 114
A. Pentingnya Pengaturan Perampasan Aset 119
B. Perampasan Aset terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi 123
C. Perampasan Aset Pihak Ketiga Ditinjau dari Hak Kepemilikan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik 127
BAB 5 PERBANDINGAN PERAMPASAN ASET DENGAN NEGARA LAIN 133
A. Perampasan Aset di Indonesia 134
Perampasan Aset dalam Kasus Korupsi 137
Prosedur Hukum 140
Fokus pada Korupsi dan Pencucian Uang 143
B. Perampasan Aset di Prancis 145
Perampasan Aset dalam Kasus Kejahatan Ekonomi 148
Penyitaan sebagai Langkah Preventif 150
Implikasi terhadap Hak Asasi Manusia 154
C. Perampasan Aset di Jerman 157
Prosedur Hukum yang Keterbukaan 159
Penyitaan dan Pemulihan 163
Penyitaan Aset Berkelanjutan 167
D. Perampasan Aset di Jepang 171
Fokus pada Kejahatan Narkoba dan Korupsi 176
Prosedur Pemulihan Kerugian Negara melalui Perampasan Aset di Jepang 181
Penyitaan sebagai Langkah Proaktif 184
E. Penutup 189
BAB 6 RATIO DECIDENDI BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYANGKUT PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI 192
A. Kasus PT Duta Salma Palma Group 192
B. PT Asuransi Jiwasraya 209
BAB 7 LANDASAN DAN AKTUALISASI PRINSIP HUKUM DALAM PERAMPASAN ASET 233
BAB 8 REFORMULASI PENGATURAN PERAMPASAN ASET DALAM NORMA HUKUM YANG DIDASARKAN PADA NILAI-NILAI PANCASILA 238
Ratio Legis Pengaturan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 242
Kelemahan Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kaitannya dengan Perampasan Aset 253
Reformulasi Perampasan Aset dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 259
BAGIAN KETIGA
EPILOG
BAB 9 PENUTUP 276