Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Bisnis & Keuangan    Akuntansi

Potret Pajak Daerah di Indonesia

Berat 0.35
Tahun 2023
ISBN 978-602-422-694-7
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp115.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Perlakuan Perpajakan Terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Jaja Zakaria
Rp67.000
Metode Penelitian Hukum
Zainuddin Ali
Rp98.000
Perencanaan Pembangunan Nasional
B.S. Muljana
Rp65.000
Pengantar Filsafat Hukum
Lili Rasjidi
Rp88.000
Lainnya+   

Sinopsis

Sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 45 memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman.

Namun dalam pelaksanaannya sistem tata kelola pemerintahan di Indonesia pada awalnya bersifat sentralistik, semua tata kelola pemerintahan ditangani oleh pemerintah pusat. Perubahan baru terjadi setelah reformasi pemerintahan, yaitu: sejak di tetapkannya UU no 21 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk mengelola pemerintahan kecuali enam urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu politik luar negeri, moneter fiskal, pertanahan, keamanan, yustisi dan agama.

Untuk melaksanakan tata kelola pemerintaha didaerah idealnya bersumber pada pendapatan asli daerah, dimana pajak daerah menjadi tumpuan dalam penerimaan APBD, sementara sumber PAD lainnya seperti retribusi daerah dan laba BUMD hanya merupakan penunjang semata. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, landasan pungutan pajak harus ditetapkan dengan undang-undang yang tentunya disesuaikan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan. Untuk itu, UU no 19 th 1997 sebagai dasar pungutan pajak daerah di Indonesia setelah otonomi daeerah diubah dengan UU no 34 tahun 2000 dan kemudian diganti dengan UU no 28 th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perkembangan dan analisis pungutan pajak daerah diuraikan dalam buku ini sesuai dengan filosofi pungutan, perkembangan tata kelola pemerintahan dan dasar pungutan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

1 PENDAHULUAN 1

Latar Belakang

Landasan Teori

Alasan Pergeseran Paradigma Pajak Daerah

Standar Parameter Pelayanan

Definisi dan Pengertian

PERKEMBANGAN PENGATURAN PAJAK DAERAH DARI MASA KE MASA 57

Masa Sebelum UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Masa UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)