Tugas pokok Polri sebagai penegak hukum terutama membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk melaksanakan tugas ini Polri menyelenggarakan kegiatan seperti penegakan hukum, pengaturan pembinaan masyarakat, dan tugas sosial lainnya. Yang termasuk dalam kegiatan penegakan hukum adalah usaha penyidikan atau pengusutan yaitu”mencari kejahatan” dan “pelanggaran”. Selain itu dibahas pula tugas dan wewenang Polri lainnya.