Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) baru saja diundangkan. Buku ini sebagai salah satu sarana sosialisasi undang-undang tersebut, tidaklah ditujukan untuk mengevaluasi undang-undang tersebut. Setidaknya ada dua tujuan penulisan buku ini. Pertama, mencoba mendeskripsikan perlindungan konsumen secara utuh (Integral) dengan mengetengahkan instrumen-instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan hukum konsumen. Pembaca diharapkan memperoleh gambaran kondisi objektif sebelum UUPK diundangkan dan prospek perlindungan konsumen setelah UUPK berlaku, mengingat lebih dari 200 juta penduduk Indonesia tidak dapat melepaskan diri sebagai konsumen (akhir) Kedua, meluruskan persepsi keliru dari sebagian pelaku usaha bahwa perlindungan konsumen dan perangkat hukumnya (termasuk UUPK) sebagai upaya menghambat perkembangan dunia usaha. Padahal perlindungan konsumen dan dunia usaha ibarat sekeping uang logam dengan sisi yang berbeda satu dengan yang lainnya Oleh karena itu, sasaran pembaca naskah buku ini, yaitu masyarakat konsumen pada umumnya, pelaku usaha, pemerhati masalah-masalah konsumen, mahasiswa, dosen dan praktisi hukum.
MENUJU PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN Perlindungan Konsumen: Wujud Ekonomi Kerakyatan Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas Penegakan Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Beberapa Catatan Kritis KONSUMEN DAN HUKUM PERBANKAN Undang-Undang Perbankan dan Perlindungan Konsumen -Konflik Kepentingan -Pengertian Nasaba h Menelusuri Pelayanan Bank -Kredit Konsumtif -Informasi Produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia -Masalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) -Keterbatasan Instrumen Hukum -Suku Bunga dan Dimensi Keadilan -Solusi bagi Konsumen Debitur Tidak Dilindungi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) -Penetapan Tingkat Suku Bunga -Jaminan Pelunasan KPR dan Jaminan bagi Debitur KPR -Keadaan Memaksa Melindungi Nasabah dari Bank Bangkrut -Posisi Konsumen -Tindakan Preventif, Likuidasi Bank dan Asuransi Deposito KONSUMEN DAN HUKUM PERUMAHAN Konsumen Perumahan Lemah Secara Hukum Anatomi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Melindungi Konsumen Perumahan dengan Bank Garansi Aksi Hukum (Legal Action) Konsumen Perumahan KONSUMEN DAN HUKUM KESEHATAN Asas-asas Hubungan Tenaga Kesehatan dengan Konsumen (Pasien) Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan -Perilaku Paternalistik -Pihak yang bertanggung jawab Penyelenggaraan Rumah Sakit -Alasan Perlunya Pengaturan -Prinsip Fungsi Sosial Rumah Sakit Dilema Penegakan Hukum dalam Harga dan Distribusi Obat -Kebijakan Obat Nasional -Pengendalian Harga Obat KONSUMEN PERIKLANAN DAN HUKUM PERS Masalah Kreativitas dalam Iklan/Pemasaran Produk Tanggung Jawab dalam Periklanan -Norma Etik dan Norma Hukum -Sistem Pertanggungjawaban dalam Periklanan KONSUMEN DAN HUKUM ASURANSI Manfaat Asuransi bagi Konsumen Anatomi Polis Asuransi Jiwa KONSUMEN, HUKUM, DAN PELAYANAN UMUM Persepsi Konsumen terhadap Pelayanan Umum -Pengantar -Mengurai Masalah-masalah Pelayanan Umum Angkutan Umum dan Berbagai Permasalahan Hukumnya -Dilema Tarif Angkutan Umum -Mengurai masala-masalah Angkutan -Menggugat Keamanan Angkutan Umum Masalah Hukum Pengutan Lewat Pelayanan Umum Masalah Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Masalah Hukum Kelistrikan KONSUMEN, HUKUM DAN KEBUTUHAN BARANG DAN JASA LAINNYA Konsumen, Hukum dan Kendaraan Leasing Konsumen, Hukum dan Restoran Konsumen, Hukum dan Kebutuhan Wisata KONSUMEN DAN AKSI HUKUM (LEGAL ACTION) Product Liability sebagai Salah Satu Alternatif Perlindungan Konsumen -Latar Belakang Masalah -Beberapa Pengertian, Ruang Lingkup, dan Permasalahan -Tanggung Jawab Pengusaha -Norma-norma Perlindungan Konsumen Konsumen sebagai Korban Kejahatan Korporasi -Latar Belakang Masalah -Beberapa Pengertian, Ruang Lingkup, dan Permasalahan -Anatomi Kejahatan Korporasi dan Upaya Melindungi Konsumen Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Fenomena Boikot Konsumen -Latar Belakang Masalah -Asal-usul Boikot -Kajian Kritis Sosiologi Hukum Pengalaman Litigasi Konsumen -Latar Belakang Masalah -Sebelum Aksi Hukum -Melalui Aksi Hukum -Konsumen dan Pengadilan