Terdapat tiga fungsi kekuasaan yang dikenal secara klasik dalam teori hukum maupun politik, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Baron de Montesquieu (1689-1785) mengidealkan ketiga fungsi kekuasaan negara itu dilembagakan masing-masing dalam tiga organ negara. Satu organ hanya boleh menjalankan satu fungsi (functie), dan tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing dalam arti yang mutlak. jika tidak demikian, maka kebebasan akan terancam.
Berbelanja buku dari Belbuk.com memberikan kemudahan bagi saya sebagai mahasiswa untuk memperoleh bahan bacaan terkait mata kuliah yang bersangkutan. Buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi yang saya peroleh dengan diskon yang cukup mengurangi pengeluaran saya. Modal hemat 😊😊