Hukum itu diam, melalui penegakkan oleh aparat penegak hukum saja, maka cita moral hukum dapat diekspresikan. Dalam hal ini penegak hukum dituntut memiliki kualitas kejiwaan, pengetahuan, dan ketrampilan tertentu agar usaha penegakan itu berhasil. Penegak hukum ini berfungsi sebagai penyidik, penuntut umum, dan hakim. Bermanfaat bagi praktisi dan teori hukum.