Kegiatan ekonomi berbasis syariah utama yang berlaku pada praktik perbankan bebas bunga masih baru didalam tata perekonomian kita. Karenanya masih banyak hal - hal yang perlu dikemukakan, baik kelebihan maupun kekurangannya. Pada buku yang berbasis penelitian ini hal - hal yang sangat perlu diungkap adalah sisi yuridisnya, terlebih yang berkaitan dengan prinsip - prinsip operasionalnya, kegiatan usaha apa saja yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Selanjutnya bila terjadi sengketa konsumen, apa saja ruang lingkup kewenangan peradilan agama dan bagaimana prosedur penyelesaian perkara perbankan syariah menurut hukum acara peradilan agama.