Sinopsis
Sengketa dagang di WTO merupakan isu yang menurut guru besar Hukum Penyelesaian Sengketa WTO ternama, yaitu Professor Robert E. Hudec, (Enforcing International Trade Law: The Evolution of the Modern GATT Legal System, 1991) sangat penting. Dalam mekanisme penyelesaian sengketa inilah telah berkembang dan lahir prinsip-prinsip hukum yang cukup tinggi nilainya mengenai penegakan dan penaatan terhadap hukum perdagangan internasional. Pengalaman Indonesia dalam sengketa Mobnas (AS, Uni Eropa dan Jepang) atau alas sepatu (Argentina) misalnya, menunjukkan bahwa aturan-aturan penyelesaian sengketa internasional adalah sangat relevan dan mendesak untuk segera kita pahami. Pengalaman Indonesia di WTO ini juga mengisyaratkan perlunya proteksi kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional di forum multilateral WTO. Proteksi ini hanya akan dapat kita manfaatkan apabila aturan-aturan hukum perdagangan internasional WTO kita pahami. Buku ini mengupas berbagai aturan dan perkembangan pengaturan mengenai penyelesaian sengketa dalam GATT hingga diambil alih ke dalam WTO. Buku ini merupakan referensi yang penting bagi mahasiswa khususnya di fakultas hukum serta masyarakat luas yang tertarik dan berminat untuk mendalami masalah-masalah hukum dalam WTO.