Suatu upaya mendasar yang di kalangan PBB dan ol;eh para aktivis HAM , khususnya yang berkaitan dengan masalah perlindungan HAM bagi wanita yang dirasakanperlu adalah perumusan dari ukuran-ukuran yang secara internasional disepakati sehingga akan terwujud instrumen-instrumen internasional yang diperlukan untuk pemajuan persamaan antara pria dan wanita (The United Nations 1995)
Banyak pertanyaan berkaitan dengan masalah diskriminasi terhadap wanita, baik pada tingkat dunia hingga negara per negara. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan itu,Konvensi wanita disusun dan kemudian diterima oleh sidang umum PBB tanggal 18 Desember 1979 – diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No.7 Tahun 1984dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1984.
Segala bentuk instrumen yang sudah ada sampai saatini belumlah efektif dan maksimal, kecuali bila dengan terus-menerus dikembangkan secara intensif oleh para wanita, baik bersama-sama maupun masing masing.
DI dalam buku ini akan dapat disimak kajian-kajian para kontributor sekitar dua puluh orang di dalam tidak kurang dari dua puluh lima kajian-kajiannya.
Buku ini sangat baik dimiliki oleh siapa saja demi makin menambah wawasan tentang permasalahan diskriminasi terhadap wanita pada khususnya, dan permasalahan wanita pada keseluruhannya.