Sinopsis
Terdapat paling sedikit tiga pihak yang dinilai sangat menentukan keberhasilan maupun kekurang berhasilan pencapaian pendidikan, yaitu Kepala Sekolah, pendidik/Guru, dan Pengawas. Pemerintah menyadari akan hal itu, dan telah mengeluarkan peraturan yang mengarahkan perhatiannya pada ketiga pihak tersebut, yaitu dijabarkan ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12/2007, 13/2007, dan 16/2007.
Diterbitkan Permendiknas tersebut merupakan konsep dan upaya untuk menetapkan standar minimum kualifikasi dan kompetensi Kepala Sekolah, Pengawas, dan Guru. Dan setelah berjalan hampir beberapa tahun layak dipertanyakan, bagaimana pelaksanaan ketiga Permendiknas tersebut? Sejauh mana peraturan yang telah dibuat dan diberlakukan penerapannya benar-benar mampu melibat partisipasi Kepala Sekolah, Pengawas, dan Guru maupun pihak lain yang berkepentingan dengan ketiga pihak tersebut?
Nah, buku ini berisikan pembahasan mengenai upaya untuk mengevaluasi penerapan peraturan mengenai standar minimum kompetensi Kepala Sekolah, Pengawas, dan Guru, serta mencari dan menemukan alternatif yang dinilai dapat meningkatkan kinerja, kompetensi, dan menciptakan hubungan kerja ketiga pihak yang dikaitkan pula dengan upaya meningkatkan mutu hasil pendidikan di sekolah.