Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Pengantar Hukum Adat

Berat 0.35
Tahun 2015
Halaman 286
ISBN 9789790765108
Penerbit Pustaka Setia
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp45.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pemahaman Lintas Budaya Dalam Konteks Pariwisata dan Hospitalitas
Kusherdyana
Rp45.000
Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi)
Leo Agustino
Rp46.000
Hukum Kekeluargaan Indonesia
Sayuti Thalib
Rp25.000
Api Sejarah (Buku 1 & 2)
Ahmad Mansur Suryanegara
Rp390.000
Lainnya+   

Sinopsis

Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Oleh karena itu, hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang dalam menjalani proses kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan sosialnya secara keseluruhan. Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis. Misalnya, ketika orang Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan tradisinya, secara cepat, mereka akan menyesuaikan dengan daerah atau tradisi yang didatanginya. Demikian pula, sebaliknya. Hal ini karena mareka sadar bahwa setiap suku bangsa memiliki hukum dan adat masing-masing. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturannya ditulis dalam kitab Undang-undang atau peraturan perundangan lainnya yang sulit diubah secara cepat untuk disesuaikan dalam situasi sosial tertentu.
Oleh karena itu, istilah hukum adat tidak dikenal di kalangan masyarakat Indonesia karena tidak tertulis. Istilah hukum adat hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum untuk mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, dan dikembangkan dalam suatu sistem keilmuan.
Buku ini memudahkan pembacanya untuk memahami hukum adat sekaligus memahami hukum Indonesia (positif), karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki  sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional.
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

UserUser, 06/03/2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
ok .
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)