Tweet |
|
Harga: Rp60.000
|
Zairin Harahap Rp78.000 |
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawal konstitusi, juga berwenang menyelengarakan peradilan konstitusi atau pengadilan konstitusi (constitutional court). Mahkamah Konstitusi bukan organ undang-undang, melainkan oragan Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi adlah lembaga yang menyelengarakan peradilan konstitusi yang menyuidangkan perkara-perkara konstitusional, yaitu perkara yang menyangkut konsistensi pelaksanaan norma-norma konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara adalah konstitusi. Walaupun terdapat ketentuan undang-undang yang berlaku dan mengatur Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan wewenangnya, apabila undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkan dan/atau membatalkannya sesuai permohonan.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formal yang berfungsi menegakkan hukum materil, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenangnya Keberadaan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dapat disejajarkan dengan hukum acara lainnya, aykni Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Karakteristik. Khusu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah pada hukum materil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, tetapi pada kostitusi UUD Republik Indonesia 1945.
Ni'matul Huda | H. M. Hadin Muhjad | Zainal Arifin Hoesein | A. Ashin Thohari | Desriza Ratman |