Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih. Dilihat dari segi kepentingan dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pemantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis, sehingga memberi keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat dibalik sebuah istinbath-istinbath hukum. Landasan berpikir filosofis selama ini telah diajarkan ketika kuliah ushul fiqh dan juga pengantar ilmu ushul fiqh, akan tetapi materinya belum mencapai secara spesifik ke arah berpikir filosofis dalam hukum Islam. Walaupun dalam buku ini tidak membahas pemikiran filosofis dalam hukum Islam secara utuh dan menyeluruh, setidaknya tulisan ini memberikan gambaran bahwa untuk memadukan pemikiran filosofis dalam meng-istinbath-kan hukum. Buku ini layak untuk dibaca oleh para pelajar dan mahasiswa, khususnya yang berkonsentrasi dengan hukum Islam (syariah), baik mahasiswa S-1 maupun pascasarjana, demikian juga bagi praktisi dan pemerhati hukum Islam secara umum. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat.
Pengertian Filsafat Islam 1 Sejarah Filsafat Islam 6 Gerakan Penerjemahan: Dari Yunani–Suryani ke Arab 8 Ruang Lingkup Pembahasan Filsafat Islam 11
BAB 2 BERPIKIR FILOSOFIS DALAM HUKUM ISLAM 17
Pengertian Filsa fat Hukum Islam dan Berpikir Filosofis dalam Hukum Islam 17 Ruang Lingkup dan Objek Filsafat Hukum Islam 19 Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Filsafat Hukum Islam 23 Hubungan Filsafat Hukum Islam dengan Keilmuan Islam Lainnya 27
BAB 3 PENGGUNAAN AKAL DAN WAHYU DALAM PEMIKIRAN FILOSOFIS HUKUM ISLAM 35
Akal dan Wahyu 35 Hukum Islam dan Tantangan Ilmu Pengetahuan 39 Qath’i dan Zhanni dalam Hukum Islam 41 Ta’abbudi dan Ta’aqquli 43
BAB 4 IJTIHAD DALAM PEMIKIRAN FILOSOFIS HUKUM ISLAM 47
Pengertian Ijtihad 47 Dasar Pemikiran Ijtihad 48 Ringkasan Ijtihad dalam Rentang Sejarah Hukum Islam 51 Ijtihad Periode Rasulullah saw. 52 Ijtihad Periode Sahabat 56 Ijtihad pada Era Shighar al-Shahabat dan Tabi’in 68 Ijtihad Periode Imam-imam Mazhab 74 Ijtihad pada Periode Jumud danTaklid 79 Ijtihad pada Periode Kebangkitan Hukum Islam 86 Syarat Melakukan Ijtihad 90 E. Mujtahid dan Tingkatannya 93 F. Bentuk-bentuk Ijtihad 98
BAB 5 MAKNA HUKUM ISLAM (HUKUM SYAR’I) 101
A. Pengertian Hukum Islam 101
B. Aliran-aliran Hukum Islam 106
BAB 6 MAQASHID AL-SYARI’AH SEBAGAI LANDASAN BERPIKIR FILOSOFIS 115
Maqashid al-syari’ah sebagai Dasar Penetapan Hukum Islam 115 Kategori al-Dharuriyyat, al-Hajiyyat, dan al-Tahsiniyyat 121 1. Al-Dharuriyyat 121 2. Al-Hajiyyah 124 3. Al-Tahsiniyyah 124 Hubungan Maslahah dengan Maqashid al-syari’ah 125
BAB 7 PRINSIP DAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM DALAM MEWUJUDKAN PEMIKIRAN FILOSOFIS HUKUM ISLAM 139
Prinsip-prinsip Hukum Islam 140 Memelihara Kemaslahatan 140 Meniadakan Kepicikan dan Tidak Memberatkan 142 Menyedikitkan Beban 145 Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum 147 Menegakkan Keadilan 149 Kaidah-kaidah Hukum Islam 151 Perbedaan Kaidah Fiqhiyyah dan Dhawabith Fiqhiyyah 157 Perbedaan antara Kaidah Fiqhiyyah dan Nazhariyat Fiqhiyyah 158 Perbedaan Kaidah Fiqhiyyah dan Kaidah Ushuliyyah 160 Kaidah-kaidah Asasiyah dan Jabarannya 165 Kaidah Pertama: الأمور بمقاصدها 165 Kaidah Kedua: المشقة تجلب التيسير 171 Kaidah Ketiga: اليقين لايزال بالشك 176 Kaidah Keempat: الضرر يزال 186 Kaidah Kelima: العادة محكمة 196 Kaidah-kaidah Umum (Kulliyyah) Lainnya 202
BAB 8 TEORI ILLAT SEBAGAI SEBUAH LANDASAN BERPIKIR FILOSOFIS 225
Pengertian Illat 225 Jenis-jenis Illat 236 Illat dari Segi Cara Mendapatkannya 236 Illat dari Segi Bisa atau tidaknya Diterapkan kepada Kasus Hukum Lainnya 239 Illat dari Segi Kegunaan dan Kedudukannya dalam Pensyariatan Hukum 242 Syarat-syarat Illat 248 Metode Penemuan Illat (Masalik al-Illat/Ta’lil al-Ahkam) 256 Menggunakan Nash atau Manshushah 256 Melalui Ijma’ 260 Melalui Istinbath (Penalaran) 261