Penindakan atas kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dengan menggunakan instrumen hukum pidana tidaklah mudah karena lebih bernuansa politik daripada masalah hukum. Di satu sisi, dalam konteks hukum pidana nasional, situasi politik suatu negara sangat memengaruhi penindakan terhadap pelakunya, karena biasanya berkaitan erat dengan otoritarian suatu rezim. Sedangkan di sisi lain, dalam konteks hukum pidana internasional, terdapat tarik-menarik antara kedaulatan suatu negara yang dihadapkan dengan tuntutan masyarakat internasional dalam penegakan hak asasi manusia. Kompleksitas masalah ini diperumit dengan adanya sikap politik yang selalu mendua dari negara-negara Barat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan secara sitematis di belahan bumi lainnya.
Kompleksitas ini dapat dijelaskan lebih dalam melalui pembahasan berbagai pelanggaran HAM serius di berbagai belahan dunia, termasuk di Timor-Timur, di sepanjang buku ini. Dari berbagai ulasan yang berkaitan dengan praktik pengadilan atas kejahatan serius terhadap hak asasi manusia tersebut, dapatlah dikatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan serius terhadap hak asasi manusia lebih bernuansa politik daripada masalah hukum.
Bab 1: Pengertian kejahatan serius HAM Bab 2: Genosida Bab 3: Kejahatan terhadap kemanusiaan Bab 4: Kejahatan perang Bab 5: Pengadilan Nuremberg Bab 6: Pengadilan Tokyo Bab 7: pengadilan HAM Timor Timur Bab 8: Pengadilan pidana internasional untuk bekas negara Yugoslavia Bab 9: Pengadilan pidana internasional untuk Rwanda. Bab 10: Majelis Luar Biasa unt uk Kamboja Bab 11: Kejahatan serius terhadap hak asasi manusia di Chile. Bab 12: Penutup