Sinopsis
Buku Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi ini merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang mengkaji dan menganalisis secara menyeluruh tentang perkembangan teori di dalam Ilmu Hukum, baik teori yang menganalisis tentang hukum normatif maupun hukum empiris, serta mengkaji dan menganalisis hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa S2 maupun mahasiswa S3. Buku ini sangat membantu mahasiswa yang sedang mengikuti dan menyelesaikan studi pada stratum dua (S2) maupun S3 di dalam memilih teori hukum yang akan digunakan dan diterapkan di dalam penelitiannya, serta untuk menentukan, apakah penelitian yang akan dilakukannya merupakan penelitian yang orisinil (asli) atau tidak. Pengalaman menunjukkan bahwa banyak mahasiswa S2 maupun S3 yang terhambat di dalam menyelesaikan studinya disebabkan karena penelitian yang dilakukannya telah diteliti oleh mahasiswa lainnya.
Buku ini terdiri atas sembilan bab dan masing-masing bab dibagi dalam sub-sub bab. Bab 1 pendahuluan, Bab 2 tentang penelitian hukum, Bab 3 tentang teori legislasi, Bab 4 tentang teori pluralisme hukum, Bab 5 tentang teori penyelesaian sengketa, Bab 6 tentang teori kewenangan, Bab 7 tentang teori perlawanan, Bab 8 tentang teori perlindungan hukum, dan Bab 9 tentang teori efektivitas hukum.
Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa S2 maupun S3 yang sedang mengambil mata kuliah teori hukum dan sedang menyusun proposal dan laporan penelitian tesis dan disertasinya, serta menjadi referensi utama bagi akademisi, praktisi, maupun pengusaha dalam pengembangan bisnisnya.
Ulasan
Sebuah buku yang dapat di jadikan pedoman dalam membuat penelitian hukum baik skripsi, tesis, maupun desertasi, terutama dalam penggunaan teori hukum dalam sebuah penelitian hukum. sangat membantu dalam pemilihan teori-teori hukum apasaja yang akan dijadikan sebagai "Pisau Analisis" dalam pembahasan sebuah penelitian.
1 dari 2 orang menilai cukup membantu | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Sangat puas
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Buku yang bermanfaat untuk memperkaya pemahaman mahasiswa fakultas hukum menyusun kerangka teoritis dan berusaha menemukan teori baru yang diteliti. Penting untuk diperhatikan, bukan hanya untuk mendapatkan gelar kesarjanaan, namun menjadi penuntun praktis untuk menyusun teori hukum yang baik.
2 dari 2 orang menilai cukup membantu | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|