Perubahan konstitusi tentu berimplikasi terhadap meningkatnya dinamika politik hukum dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Baik dalam hal pemenuhan atas hak-hak masyarakat dibidang sipil dan politik maupun pemenuhan atas hak ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.Oleh karena itu, esai dari penyelenggaraan "otonomi" desa sejatinya dihadirkan untuk dapat memastikan adanya kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati masyarakat. Dalam rangka itulah, maka adanya pembaharuan politik hukum yang demokratis dalam penyelenggaraan pemerintah desa menjadi sebuah keniscayaan, karena proses demokratisasi ditingkatan desa adalah sebagai instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat.