Atmojo
Jakarta Timur, DKI Jakarta
|
Ulasan:
 |
Bagi mereka yang ingin mendalami undang-undang, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, buku ini cukup membantu. Isinya membahasa problematika perubahan UUD 1945, aktualisasi UUD 1945, dan diakhiri dengan agenda ke dapan.
|
 |
Buku ini terdiri 6 Bab dengan masing-masing rinciannya (sub-bab). keenam Bab tersebut adalah Metode penelitian dan Pencarian Kebenaran (Bab I); Karakteristik penelitian Hukum (bab II); Isu Hukum (Bab III); Pendekatan Dalam penelitian Hukum (Bab IV); Sumber-Sumber Penelitian Hukum (Bab V); dan Langkah-langkah Penelitian Hukum (Bab VI).
Buku ini cukup baik untuk referansi awal penelitian hukum. Dengan membaca buku ini, kita menjadi tahu, misalnya, macam-macam penedekatan dalam penelitian hukum. Misalnya, penedekatan historis, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan perundang-undangan. Buku ini juga memberikan informasi mengani bahn hukum, langkah=langkah peneletian hukum, dan seterusnya. Namun, untuk mendalami penelitian hukum, masih diperlukan referensi lainl.
|
|