Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo
Kediri Kota, Jawa Timur
« Kembali

Ulasan oleh Yosafati Gulo

 
1 s.d. 3 (dari 3 ulasan)
Asas-asas Hukum Pidana (Edisi Revisi)
Rating: 2 dari 5 Bintang!
Buku Dr. Andi Hamzah, SH ini enak dibaca dan mudah dimengerti seperti halnya buku beliau yang lain. Buku edisi revisi ini sendiri terdiri atas 11 bab. Sayangnya penomoran halaman mulai bab V dan seterusnya kacau. Bab V menurut daftar isi umpamanya tertulis halaman 75, tapi pada kenyataannya bukan di halaman 75, melainkan di halaman 84. Bab VI di daftar isi tertulis halaman 86, pada kenyataannya halaman 94. Demikian seterusnya. Namun yang paling mengecewakan pembaca ialah adanya bab yang hilang, yakni bab X yang judul babnya menurut daftar isi "Dasar Peniadaan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana" dan seharusnya termuat pada halaman 174, tetapi dalam kenyataannya tidak ada. Isi bab X tersebut sama dengan isi bab XI secara tidak lengkap.

Saran saya bila buku ini masih ada di toko buku sebaiknya diperiksa betul-betul. Jangan sampai para pembeli kecewa karena hal teknis seperti tersebutkan di atas. Ada baiknya daftar isi yang ada diganti seraya memasukkan bab yang hilang, yakni bab X tersebut dan melengkapi bab XI yang kelihatannya ada kekurangan isi.

Kalau edisi terbaru tersebut sudah terbit, saya harap buku yang saya beli sebelumnya diganti oleh penerbit melalui BELBUK.com. Demikian, semoga review ini bermanfaat.
Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Buku ini dibagi dalam tiga bab. Bab pertama membahas konsep badan hukum, teori-teori badan hukum, kemampuan badan hukum dari badan hukum yang tak sama dengan manusia, serta perbuatan badan hukum. Bab dua membahas tentang syarat-syarat yang harus ada pada badan hukum dikaitkan dengan ketentuan hukum dan doktrin. Terakhir membahas tentang kedudukan hukum dari berbagai bentuk badan hukum seperti digambarkan dalam judul buku.

Bahasa-n dalam bab pertama sangat menolong pembaca yang hendak mempelajari badan hukum. Di bagian ini dibahas pengertian badan hukum (rechtpersoon) yang memiliki kemiripan dengan manusia (natuurlijk persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban. Keduanya disebut sebagai subyek hukum yang memiliki kesamaan dan perbedaan.

Badan hukum tidak bisa mewujudkan sendiri tujuannya, tidak dapat memperoleh semua hak-hak dan juga tidak bisa melaksanakan semua kewajiban-kewaj-ibannya sebagaimana halnya manusia. Dalam kondisi yang demikian, badan hukum bertindak dengan perantaraan manusia (natuurlijke persoon), yang dalam hal ini manusia dimaksud adalah organ seperti pengurus. Tindakan pengurus inilah yang merupakan tindakan hukum atas nama badan hukum.

Untuk mendapatkan status badan hukum hanya dimungkinkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Di Indonesia misalnya, perlu didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya hal ini cukup didaftarkan di Pengadilan Negeri), kemudian diumumkan kepada publik melalui berita negara.

Untuk memertegas uraian itu, kepada pembaca diberikan dasar pemikiran dari beberapa teori badan hukum seperti teori Fiktif dari Von Savigny, teori harta kekayaan bertujuan dari Binz, teori organ dari Otto Von Glerke, dan teori properiete collective dari Planiol. Dari bahasan teori itu, dapat dimengerti bahwa yayasan cenderung merupakan kombinasi antara teori Benz dan Otto Von Glerke.

Dala-m bab kedua diuraikan dasar hukum dari badan hukum. Di dini tampak perbedaan tajam antara posisi badan hukum dalam KUP Perdata yang tidak terlalu jelas dan posisinya yang dipertegas oleh undang-undang di tiap badan hukum. UU inilah yang menjadi pedoman badan hukum untuk melaksanakan kegiatannya. Misalnya UU Koperasi bagi Koperasi, UU PT bagi perseroan terbatas, dan UU yayasan bagi yayasan.

Ada empat hal yang disyaratkan harus dipenuhi oleh setiap badan hukum. Satu, adanya harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pendirinya. Begitu badan hukum didirikan, maka harta yang dipakai untuk mendirikan badan hukum tersebut sudah bukan milik pendirinya lagi, melainkan milik badan hukum. Oleh sebab itu, si pendiri dilarang menggunakan harta badan hukum tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dua-, badan hukum harus memiliki tujuan tertentu yang jelas. Tujuan itu tidak boleh sembarangan. Batasannya adalah tujuannya ideel atau tujuan Commercial. Artinya tujuan itu bukan tujuan pribadi semata, melainan tujuan badan hukum yang harus diperjuangkan oleh badan hukum dengan perantaraan manusia yang diberi tanggung jawab sebagai pelaksananya.
-
Tiga, adalah badan hukum harus mempunyai kepentingan sendiri yaitu hak-hak subyektif dari badan hukum, dan empat adalah organisasinya teratur yang bertindak dengan perantaraan organnya seperti pegurus.

Bagian terakhir buku ini mengulas secara detail berbagai badan hukum. Pendekatan yang dilakukan adalah kombinasi bahasan konsep, ketentuan hukum, dan pendapat para ahli.

Dari situ tampak bahwa buku ini merupakan kajian teoritis yang memberikan wawasan kepada pembaca agar memahami keberadaan badan-badan hukum. Sebagai kajian teori, ia tidak memberikan petunjuk-petunj-uk teknis bagi pembaca yang barangkali hendak mendirikan badan hukum. Pembahasannya memang tidak terlalu lengkap, namun gambaran yang dideskripsikann-ya dapat dikatakan merupakan dasar yang dapat dikembangkan dengan membaca buku lain yang secara khusus membahas badan hukum tertentu. Misalnya bahasan tentang yayasan atau perseroan terbatas perlu diteruskan dengan membaca buku khusus tentang yayasan dan perseroan terbatas.

Demikian semoga bermanfaat.
Yayasan: Dalam Teori dan Praktik
Rating: 4 dari 5 Bintang!
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Ada empat bab pusat bahasan dalam buku ini, yaitu : pendahuluan menjelaskan pengertian yayasan dan latar belakang diterbitkannya UU Yayasan. Bab dua membahas berbagai hal yang terkait dengan organ yayasan. Bab tiga membahas cara pendirikan yayasan, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran yayasan. Sedangkan bab terakhir membahas beberapa hal tentang kesosialan yayasan.

Di bagian pendahulun, penulis menjelaskan bahwa jauh sebelum UU yayasan ada, keberadaan yayasan sudah diakui. Ini mirip dengan keadaan di Belanda (stichting) sebelum ada UU Yayasan (Wet Op Stichting) yang didirikan untuk tujuan sosial. Namun, lama kelamaan tujuan itu bergeser ke berbagai tujuan, tak terkecuali yang bersifat bisnis. Keadaan inilah yang mendorong pemerintah menerbitkan UU No 16 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No 28 Tahun 2004 tetang Yayasan.

Dengan adanya UU Yayasan, maka kegiatan yayasan menjadi tegas dibatasi. Kedudukan yayasan juga menjadi jelas sebagai badan hukum. Status badan hukum, tentu saja baru diperoleh setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai badan hukum, yayasan mirip dengan orang perseorangan. Ia menjadi pendukung hak dan kewajiban, dan dapat memiliki hak atas tanah. Kendati merupakan badan hukum, yayasan berbeda dengan badan hukum lain karena secara hukum ia tak memiliki anggota.

Bahasan penulis terkait organ yayasan di antaranya penjelasan pengertian organ (pembina, pengurus, dan pengawas), tugas dan wewenang masing-masing organ, dan hal-hal yang dipenuhi dalam anggaran dasar. Pada bab ini ditegaskan pula fungsi pengurus sebagai pelaksana dan penanggung jawab penuh yayasan, termasuk mewakili yayasan di pengadilan manakala ada masalah. Kedudukan ini tidak boleh diambil alih oleh organ lain, juga tidak boleh merangkap jabatan, misalnya sebagai pembina dan pengurus.
Kendati demikian tidak berarti pengurus dapat mengelola yayasan sesuka hati. Pengurus diikat oleh ketentuan anggaran dasar. Apa bila terjadi salah urus dan terjadi kerugian bagi yayasan, maka yang dituntut pertanggung jawaban bukan yayasannya sebagai badan hukum, melainkan oknum pengurus. Istilahnya tanggung renteng. Selain itu, bab ini juga menjelaskan mekanisme pengangkaan organ yayasan serta lamanya masa jabatannya masing-masing organ.

Bahasan di bagian ketiga tentang pendirian yayasan dijelaskan secara umum persyaratan pendirian yayasan dan proses yang perlu ditempuh oleh pendiri sampai menjadi badan hukum. Dua lembaga lain yang pasti terkait pendirian yayasan, yakni Notaris sebagai pembuat akta dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga pengesah yayasan.
Jika yayasan melakukan kegiatan sebelum pengesahan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka yang bertanggung jawab bukan yayasan, melainkan pribadi-pribadi pengurus. Itulah sebabnya akta pendirian yayasan perlu diumumkan kepada publik. Dalam hal adanya perubahan personal organ yayasan maupun kegiatan yayasan, maka yayasan wajib melakukannya dengan melakukan perubahan pada anggaran dasar yayasan.

Yayasan bisa didirikan oleh satu orang saja. Bisa oleh orang Indonesia maupun asing dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU Yayasan. Dijelaskan pula, manakala yayasan berhenti melakukan kegiatan, baik karena tujuannya telah tercapai maupun karena dibubarkan atas alasan tertentu, maka harta kekayaan yayasan tidak boleh diambil oleh organ yayasan. Semua harta yayasan harus diserahkan kepada yayasan lain yang kegiatannya sejenis atau diserahkan kepada pemerintah.

Di bagian akhir, buku ini membahas tentang berbagai wujud dan tipe yayasan dan sifat-sifat sosial yang melekat pada dirinya. Ada yayasan yang melulu mengumpulkan dana untuk disalurkan kepada yang membutuhkan, ada yang menyelenggarakan sendiri lembaga-lembaga sosial seperti yayasan pendidikan, dan ada yayasan yang mendirikan perseroan terbatas yang dikelola secara profesional berdasarkan UU yang terkait. Laba dari usaha ini melulu dimaksudkan untuk menunjang kegiatan yayasan.
Secara keseluruhan buku ini dapat menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa yang mau mendapatkan gambaran yayasan secara umum menurut UU Yayasan, maupun orang yang berkehendak mendirikan yayasan. Bahan yang tersaji dapat dikatakan cukup. Uraiannya juga menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh awam.

Dengan fokus pada penjelasan yayasan menurut UU No 16 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No 28 Tahun 2004, maka pembaca bisa mendapat pengetahuan dalam dua hal sekaligus. DI satu sisi mendapat gambaran tentang yayasan, dan di pihak lain mendapat pengetahuan tentang UU yayasan sebagai dasar hukum pengaturannya.

Kalau mau mendalami yayasan dan UU Yayasan lebih detail dari sudut keilmuan hukum dan filosofi pembaca masih perlu membaca buku lain yang juga membahas tentang yayasan sebagai badan hukum. Misalnya saja buku Ali Rido, Anwar Borahima, Chatamarrasjid, dan banyak lagi.

Salah satu contoh misalnya adalah ulasan tentang boleh tidaknya yayasan mendirikan badan usaha untuk mendukung kegiatan yayasan. Juga akibat hukum apabila ada organ pembina mencampuri urusan organ lain atau mengambil alih kewenangan organ lain, baik terang-terangan maupun diam-diam, dan sebagainya.

Ada beberapa kesalahan tulis terkait nomor dan tahun UU, namun tidak sampai mengganggu isi buku.
Demikian, semoga ulasan ini bermanfaat bagi pembaca.

Salam dari saya,
Yosafati Gulo
  1  
©2008-2026 - Belbuk.com
Jl. As'syafiiyah No. 60B, Cilangkap, Jakarta Timur 13870
Tlp. 021-22811835 (Senin s/d Jumat Pkl 09.00-18.00 WIB)