|
Edychandra
Labuhan Batu, Sumatera Utara
|
1 s.d. 9 (dari 9 ulasan)
 |
Judulnya "Pokok-Pokok Hukum Asuransi" tetapi isinya lebih banyak dari aspek asuransinya sendiri daripada dari segi hukum. 1/2 dari buku ini malahan hanya lampiran UU BPJS & UU usaha asuransi. Tidak layak dimiliki bagi yang ingin metahui dari aspek hukum. PARAH
|
 |
Penjelasan dalam buku ini sangat dalam, tetapi kurang luas. Mungkin di Edisi ke 2 sebagian besar yang perlu kita ketahui dalam mempelajari hukum internasional.
|
 |
Mengetahui bagaimana cara berpikir seorang bapak hukum tata negara, dan apa yang dihasilkan dan menjadi sebuah pedoman dalam ketatanegaraan dewasa ini.
|
 |
Menambah wawasan, terutama dalam perspektif hubungan hukum modern positif dan perilaku masyarakat modern suatu negara.
|
 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu Buku ini sbenarnya bagus. Sgt membantu. Ttapi knapa istilah2 di dalamnya d bagi2 dlm bbrp sub. Knapa tdk d susun sprti kamus. Sehingga pencariannya agak sdikit susah. Krna kita harus mncari d bagian (sub) trtntu trlbih dahulu. Tp berhubung buku ini satu2nya istilah kamu (yg saya tahu). Layak dan wajib d miliki mahasiswa ataupun praktisi hukum yg mnbutuhkan arti dr istilah ketika mnbaca2 buku.
|
 |
Buku bagus. Baik. Buku wajib mahasiswa hukum.
|
 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu Sangat mudah dimengerti.
Berhubung sinopsis belum ada, akan saya tuliskan di bawah. Semoga membantu pembaca lainnya.
Sinopsis :
UUD45 menyatakan bahwa NKRI adalah negara hukum, yang berarti bahwa kita berdasarkan dan menjunjung tinggi HUKUM. Sebagai warga yang baik selayaklah kita menpelajari hukum nasional kita sendiri yang berasaskan UUD45, serta peraturan perundangannya.
Dalam buku ini diuraikan dan dibahas selain bahan hukum yang bersifat umu, juga materi ilmu pengetahuan hukum yang berlaku di tanah air berdasarkan UUD45, antara lain : Pendidikan Hukum dewasa ini, arti dan mengetahui tujuan hukum ; manusia dalam masyarakat, Peraturan hidup kemasyrakatan, Pembagian hukum dalam negara, Memahami perbedaan hukum perdata dan pidana, Hubungan hukum antar penduduk, Subyek dan obyek hukum.
Juga diuraikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, Organisasi kewibawaan, Mahzab-mahzab Ilmu hukum, Filsafat hukum, tokoh-tokoh hukum Indonesia dan banyak masalah hukum lainnya.
Sebuah buku yang sangat berguna bagi para penegak hukum, para mahasiswa jurusan hukum, dan masyarakat luas yang merasa kurang memahami perkembangan hukum di tanah air.
|
 |
Teori antropologinya hanya dijelaskan sedikit, hanya beberapa Bab. Kebanyakan malahan banyak berisi mengenai Perilaku dalam perkawinan (mulai dari tunangan,kawin,cerai,anak dan warisan) pada beberapa suku besar di Indonesia, seperti : Aceh, Batak, Minangkabau, Melayu (lampung), Sunda, Jawa, Bali, Dayak, Makasar, dsb..
Adanya sebuah Bab yang mengajari cara mengadakan penilitian dalam sebuah masyarakat adat, membuat buku ini dapat menjadi buku pedoman bagi mahasiswa hukum maupun bidan lain yang menpelajari antropologi.
|
 |
0 dari 1 orang menilai cukup membantu Berhubung sinopsis dan daftar isi belum tersedia, saya tuliskan. Semoga membantu lainnya.
Sinopsis buku ini :
Buku ini merupakan sebuah pendahuluan sistematis dan komprehensif mengenai teori komteporet danriset empiris di bidang sosiologi hukum. Meski ditulis khusus untuk para mahasiswa hukum dan mahaiswa ilmu sosial, buku ini tidak mengharuskan adanya pengetahuan sebelumnya mengenai ilmu sosiologi atau ilmu hukum. Siapapun tertatik pada masalah hakikat hukum dalam masyarakat, perlu memaca buku ini.
Bukuini dimaksudkan sebagai pengantar umum studi hukum secara sosiologis. Didumia akademis, ini merupakan buku teks pertama dengan cakupan menyeluruh menyajikan hasil penelitian mengenai studi hukum dewasa ini. Buku ini berusaha membangun sebuah kerangka analistis yang konsisten untuk studi mengenai bidang yang saangat luas dan sangat beragam. Bab pembuka membahas pendekatan teoritis terhadap studi sosiologi hukum. Pendekatan ini kemudian dikembangkan dan diterapkan dalam studi empiris mengenai praktisi hukum dan pekerjaan mereka, pengadilan dan hakim, penyelengara hukum, akses warga negara terhadap hukum dan pelayanan hukum, dan bidang riset lainnya.
Buku ini juga memberikan pedoman terperinci untuk studi lebih lanjut dalam berbagai bidang teori dan riset emiris. Dengan maksud untuk menberikan sebuah dasar bagi studi tambahan, dalam buku ini disajikan juga bagian catatan yang cukup banyak dan beberapa usulan untuk bacaan lebih lanjut.
Penulis (Roger Cotterell) adalah seorang pengajar senior Fakultas Hukum di Queen Marry College, Universituy of London, dan sebelumnya pernah mengajar di University of Leicester. Memiliki beberapa gelar pasca sarjana di bidang hukum dan sosiologi, mengikuti kuliah sebagai mahasiswa prasarjana maupun pascasarjana di University College Londong dan sosiologi di Birkbeck College, dan telah mengajar sejumlah subjek di kedua disiplin ilmu tersebut. Beliau mengkhususkan diri dalam bidang teori hukum dan sosiologis hukum dan telah menulis sejumlah esai dan artikel untuk beberapa buku dalam bidang ini dan juga untuk beberapa terbitan berkala bidang ilmu sosial dan Hukum.
DAFTAR ISI
1. Dasar sosial Hukum
2. Hukum sebagai instrumen perubahan sosial
3. Hukum sebagai sebuah mekanisme integratif
4. Hukum, kekuasaan dan ideologi
5. Penerimaan dan Legitimasi Hukum
6. Perwakilan hukum profesional
7. Hakim Pengadilan, sengketa
8. Penyelengaraan dan permohonan bantuan hukum
9. Prognosis Hukum.
|
|