Merger atau Akusisi perusahaan adalah hal yang sering dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia. Banyak peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pememerintah terkait aturan merger dan akuisisi perusahaan, termasuk aturan yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat. Dalam pelaksanaan merger atau akuisi perusahaan sering tidak terelakkan berbagai permasalahan secara praktis. Buku ini memberikan panduan praktis mengenai tata cara untuk melaksanakan merger atau akuisisi perusahaan, termasuk pelaksanaan terkait aturan hukum persaingan usaha. Setidaknya buku ini diharapkan bisa memberikan arahan dan pencerahan bagi para praktisi hukum, dosen atau mahasiswa yang mempelajari hukum bisnis.