Penulisan tugas akhir atau skripsi menjadi salah satu syarat
kelulusan di jenjang perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan
kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.