Sinopsis
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara – Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan
Bangsa Indonesia – Pancasila sebagai Sistem Filsafat – Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara – Kewarganegaraan – Identitas Nasional – Negara – Membina Kesadaran Konstitusi – Demokrasi di Indonesia – Geopolitik Indonesia dan Wawasan Nusantara – Otonomi Daerah – Hak Asasi Manusia – Good Governance – Masyarakat Madani – Nilai-nilai Pancasila dan Pemilihan Umum di Indonesia – Peran Kaum Muda dalam Proses Internalisasi Nilai-nilai Demokrasi Pancasila – Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara – Nasionalisme, Negara, dan Jati Diri Bangsa – Identitas Kultural Indonesia dan Homogenisasi Global – Amandemen Kelima UUD 1945 sebagai Langkah Mewujudkan Arsitektur Konstitusi Demokratik
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya mengandung nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh. Sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh hiererkis serta sistematis. Dalam pengertian ini, sila-sila Pancasila merupakan sistem filsafat. Konsekuensinya, kelima sila tidak terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, tetapi memiliki esensi dan makna yang utuh.
Secara kausalitas, nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Artinya, esensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dengan demikian, Pancasila dimungkinkan dapat diterapkan di negara lain walaupun tidak dengan nama Pancasila. Dengan kata lain, jika suatu negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari segala sumber hukum, Pancasila secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.