Sinopsis
Di negara kesatuan seperti NKRI, daerah tidak bersifat negara maka daerah tidak memiliki kekuasaan negara seperti di tingkat pusat/nasional. Yang dimilikinya adalah wewenang sebagai turunan dari kekuasaan negara untuk mengurus urusan pemerintahan tertentu menurut asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Desentralisasi merupakan pembagian wewenang pemerintah pusat pada badan tertentu untuk menjalankan fungsi pemerintahan tertentu (desentralisasi fungsional) atau penyerahan wewenang secara vertikal pada daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan urusan pemerintahan tertentu yang ditetapkan sebagai urusan rumah tangga daerah (desentralisasi teritorial). Dalam rangka desentralisasi fungsional, misalnya pemerintah pusat memberikan wewenang khusus pada badan otorita (Batam, Jatiluhur dan sebagainya.). Adapun dalam rangka desentralisasi teritorial, pemerintah pusat memberikan otonomi daerah pada daerah.
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan beberapa kewenangan yang sebelumnya tersentralisasi oleh Pemerintah Pusat. Dalam proses desentralisasi, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula, arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah ke tingkat pusat, sejak ditetapkannya kebijakan otonomi daerah, arus dinamika kekuasaan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah. Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini dinilai sangat penting, terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Hal ini karena dalam sistem yang berlaku sebelumnya, daerah-daerah merasakan adanya ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah.
Mengamati perjalanan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ternyata masih benyak permasalahan yang dihadapi, sehingga dalam pelaksanaannya banyak terjadi kontroversi dan penyimpangan dari semangat otonomi daerah itu sendiri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan otonomi daerah harus diiringi dengan reformasi birokrasi yang diharapkan akan mengubah paradigma kinerja birokrasi penyelenggara pemerintahan daerah. Reformasi kinerja penyelenggara pemerintahan daerah bisa dipraktikkan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance ataupun reinventing government sebagai alternatif pelaksanaan peningkatan kinerja penyelenggara pemerintahan daerah.