Dalam peta pemikiran hukum Islam di Indonesia, nama Dr. Moh. Mufid, Lc., M.H.I. dikenal sebagai akademisi yang memiliki kedalaman dalam mengkaji teks-teks klasik (turats) sekaligus responsif terhadap dinamika hukum modern. Sebagai pakar di bidang Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, kontribusinya sangat signifikan dalam memberikan fondasi metodologis bagi penerapan syariat di tengah kompleksitas kehidupan masyarakat saat ini.Kekuatan akademik Dr. Moh. Mufid berakar pada perpaduan pendidikan Timur Tengah dan pendidikan tinggi dalam negeri. Beliau meraih gelar Licentiate (Lc.) dari Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, sebuah institusi yang menjadi kiblat keilmuan Islam dunia. Di sana, beliau menyerap tradisi pemikiran fiqh yang moderat dan komprehensif.
Sepulangnya ke tanah air, beliau melanjutkan studi magister (M.H.I) dan doktoral (Dr.) di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Kombinasi pendidikan ini membentuk pola pikir beliau yang mampu melakukan kontekstualisasi teks agama ke dalam realitas hukum positif di Indonesia.



