Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Buku Islam    Islam Umum

Metode Istislahiah: Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh

Berat 0.86
Tahun 2016
Halaman 430
ISBN 9786020895390
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp132.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi
Mahrus Ali
Rp85.000
Metodologi dan Teori Hubungan Internasional
Yanuar Ikbar
Rp96.000
Ilmu Negara dan Tipologi Kepemimpinan Negara
Alwi Wahyudi
Rp65.000
Fikih Kebinekaan: Pandangan Islam Indonesia tentang Umat, Kewargaan, dan Kepemimpinan non-Muslim
Wawan Gunawan Abd. Wahid
Rp75.000
Lainnya+   

Sinopsis

Buku ini berusaha menjelaskan kaidah-kaidah ushul fiqh agar menjadi praktis, dan lebih dari itu berupaya mengaitkannya dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang telah menyebabkan adanya perubahan paradigma, serta membenkan penggunaan hermeneutika secara kritis. Buku ini mengulas dan mendiskusikan kaidah-kaidah ushul fiqh dengan mamberikan banyak contoh yang memudahkan. Untuk itu dikemukakan berbagai masalah praktis yang hidup di tengah masyarakat Nusantara, antara lain penerimaan harta perkawinan sebagai bagian dari fikih, kapan dan bagaimana ijtthad tentang hal itu muncul di tengah masyarakat Nusantara. Kenapa dan bagaimana Abdul Karim Amrullah menggunakan dalil dan logika sehingga menganggap pusaka tinggi di Minangkabau bagian dari fikih yang harus dipertahankan. Buku ini juga mengulas keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hasil ijtihad kolektif para ulama (ilmuwan) Indonesia, yang sampai batas tertentu telah mengubah pengertian ashabah dan hajib mahjub dalam kewarisan.

Berbagai fatwa MUI tentang keuangan syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan fatwa tentang menasabkan anak kepada ayah biologis yang tidak menjadi suami sah ibunya, sebagai jawaban atas keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai hal yang sama juga disoroti dari aspek ushul fiqh-nya. Pengertian dan isi HAM serta kesetaraan gender pun dibahas secara relatif luas dan mendalam, sebagai bahan yang harus dipertimbangkan dalam kegiatan berijtihad. Dengan bahasa yang lancar dan logika yang mengalir jernih, buku ini berusaha menjadikan ushul fiqh sebagai disiplin yang hidup dan diperlukan untuk memecahkan berbagai masalah yang kita hadapi secara nyata di tengah masyarakat.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)