Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Sejarah perdagangan narkotika sejak zaman kolonial sampai saat ini menunjukkan sejumlah hal yang patut dijadikan pelajaran. Fakta sejarah adalah informasi edukatif. Dengan mengenal sejarah, para penentu kebijakan, praktisi dan publik sebagai warga bangsa selayaknya dapat belajar banyak, agar tidak mengulang kesalahan masa lalu. Buku ini sebagai salah satu cara untuk mewujudkan upaya tersebut.
Dalam tatanan ekonomi politik dunia perdagangan narkotika terbukti sebagai instrumen geopolitik yang andal. Lebih jauh hal ini mengarah kepada apa yang belakangan disebut sebagai narcoterrorism-meski masih perlu dipelajari lebih jauh. Tetapi terdapat kesamaan dari tujuannya untuk menghancurkan sebuah bangsa, ideologi, bahkan peradaban (norma, nilai, budaya) yang seharusnya tidak dianggap enteng.
Bagaimana sejarah perdagangan narkotika Indonesia di masa lalu? Van Luijk dan Van Ours, dua peneliti sejarah ekonomi menemukan dua model perdagangan opium setelah VOC gagal mempertahankan perdagangan komoditas tersebut pascakekalahan Belanda dalam perang dengan Inggris serta hilangnya hak untuk mendatangkan candu dari India (1795). Model pertama dikenal dengan istilah perdagangan dengan menggunakan sistem revenuefarming di periode pertama (1806-1890). Pada model ini, hak impor dan distribusi opium dibuka untuk umum. Pada periode kedua (1890-1904), model perdagangan memberlakukan sistem opium regie. Pada sistem ini perdagangan opium kembali dikendalikan dan dimonopoli Belanda. Dalih yang dipakai adalah untuk mengendalikan pasar dan “menekan” penggunaan opium rakyat serta dampak buruknya terhadap kesehatan.
Apa pun sistem perdagangan yang dipakai, sejarah menunjukkan bahwa di Pulau Jawa pernah berlaku kebijakan untuk melegalkan penggunaan candu. Isu ini agak mirip dengan adanya imbauan untuk melegalisasi beberapa jenis narkoba saat ini. Bangsa Indonesia perlu belajar dari sejarah yang telah terjadi jika tak ingin mengulangi kesalahan masa lalu pada masa kini atau di waktu mendatang.
BAB 1 PROLOG: MELIHAT PENANGANAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH 1
BAB 2 SEJARAH DAN PERMASALAHAN NARKOBA DI INDONESIA 13
Narkoba Sebelum Indonesia Merdeka 13
Jalur Peredaran Opium Gelap 17
Isu Mengenai Opium di Singapura pada Pergantian Abad ke-19/20 24
Peran Candu pada Masa Perang Kemerdekaan RI 27
Kejahatan Narkoba di Indonesia 36
Faktor yang Memengaruhi Peredaran Ilegal Narkoba 41
D ampak Penyalahgunaan Narkoba 45
BAB 3 BADAN NARKOTIKA NASIONAL: PEMBENTUKAN, PERKEMBANGAN, DAN PERAN KELEMBAGAAN 53
Penanganan Penyalahgunaan Narkoba dan Pembentukan Lembaga Khusus 53
BNN sebagai Lembaga Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba 57
Perkembangan Kelembagaan BNN 59
Peran Kelembagaan 68
BAB 4 REFLEKSI ATAS VISI DAN MISI ORGANISASI 85
Perspektif Visi dan Misi Organisasi 85
Potensi sebagai Modal Institusi 87
Permasalahan dan Kendala yang Dihadapi 90
Prospektif Tugas Institusi BNN Ke Depan 99
BAB 5 TESTIMONI PARA PENGAMBIL KEBIJAKAN TENTANG BNN DAN PERMASALAHAN NARKOTIKA DI INDONESIA 113
Achwil Luthan 114
Da’i Bachtiar 116
Nurfaizi 120
Togar M. Sianipar 124
Makbul Padmanegara 130
Sutanto 132
Made Mangku Pastika 135
Gregorius “Gories” Mere 139
Anang Iskandar 142
Budi Waseso 145
Heru Winarko 149
Pernyataan Presiden tentang Narkoba 158
BAB 6 EPILOG: MENYONGSONG INDONESIA BEBAS NARKOBA