| Tweet |
|
|
|||||||||||||||||||||||
Agraria di Indonesia diatur oleh 568 jenis peraturan perundang-undangan, menjadikannya rumit dan sulit dipelajari. Akhirnya mudah ketika semuanya dijelaskan naratif dan deskriptif oleh buku ini, kombinasi antara normatif dan empirik.
Peraturan, pengertian, teori, dan konsep agraria dan real estate law dijelaskan, dikaitkan dengan praktek senyatanya. Hak, kewajiban, dan syarat persyaratan dikemukakan dengan terang.
Terungkap sejarah, riwayat, dan latar belakang rancangan undang-undang pertanahan, sumberdaya agraria, amandemen UUPA, Hak Tanah yang rumi, mengulang penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menghabiskan waktu 13 tahun. Hasil penelitian menemukan adanya kaitan antar issu otonomi daerah, politik hukum tanah, dengan gagasan awal RUU Pertanahan.
Tulisan dari orang yang mengalami langsung di kantor BPN, di Dewan Analisis Strategis Nasional, dan pengajar hukum agraria dan real estate law adalah kekuatan dari buku ini.
R. Joni Bambang S. | Adrianto Dwi Nugroho | Munir Fuady | R. Ali Rido | William T. Major |