Sinopsis
Menurut Khaled M. Abou El Fadl ada 3 (tiga) syarat yang penting untuk diterapkan demi menjaga dan membatasi sikap otoriter dan otoritarian dalam hukum Islam, yaitu: kompetensi, penetapan makna, dan perwakilan (sebagamana nanti dapat dilihat dalam uraian-uraian buku ini). Artinya, ketiga aspek ini memainkan peranan penting dalam membentuk pemegang otoritas dalam diskursus keislaman. Oleh karena itu, berdasarkan beberapa masalah tersebut, kehadiran buku ini semoga dapat memberikan manfaat atas persoalan tentang otoritas dalam hukum Islam. Secara khusus dalam buku ini, tokoh pemikir Islam kontemporer yang diketengahkan adalah Khaled M. Abou El Fadl, Guru Besar UCLA yang luar biasa pemikirannya, pengalaman maupun karya-karyanya.