Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang orang, barang, perikatan, pembuktian, dalam hal yang menyangkut lewat waktu. Permasalahan hukum ini dibakukan dalam bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kitab yang menguraikan hukum positif yang menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia.